Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kesaksian Bharada E, Ferdy Sambo Dua Kali Mengokang Senjata Api di Duren Tiga

Ferdy Sambo dua kali mengokang senjata api saat pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di TKP Duren Tiga.

Editor: Ilham Yafiz
DOKUMENTASI TRIBUNNEWS / IRWAN RISMAWAN
Perintah Ferdy Sambo Kembali Diungkap dalam Sidang Lanjutan Kasus Kematian Brigadir J. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Ferdy Sambo dua kali mengokang senjata api saat pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di TKP Duren Tiga.

Informasi ini diungkap berdasarkan kesaksian Terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.

Kejadian itu berlangsung di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Juli 2022 lalu.

Menurut Bharada E, Ferdy Sambo memakai dua senjata yang berbeda saat kejadian pembunuhan tersebut.

Adapun dua senjata tersebut adalah Glock17 yang dipakai saat menembak Brigadir J dan dinding di arah tangga.

Selanjutnya, kata Bharada E, Ferdy Sambo juga memakai senjata kedua jenis HS saat menembak tembok di atas TV.

“Tadi saudara setelah menembak, saudara mendengar kokangan berapa kali?” tanya jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan lanjutan pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023).

“Dua kali bapak. Sekali pistol yang waktu maju pertama, yang kedua pada saat menembal ke atas TV bapak, dikokang lagi,” jawab Bharada E

Lalu, JPU pun kembali memastikan apakah Bharada E sempat melihat pergerakan Ferdy Sambo mengokang senjata.

Dia pun memastikan dirinya melihat Ferdy Sambo mengokang senjata tersebut.

“Lihat bapak,” tegas Bharada E

“Dua kali waktu itu ‘krak-krak’ atau sekali?” tanya JPU.

“Sekali dulu,” jawab Bharada E.

Lalu, Bharada E pun melihat Ferdy Sambo berbalik arah dan menembak ke atas tangga dan ke atas TV. Dia menembak memakai dua senjata yang berbeda.

Jaksa melanjutkan pertanyaannya mengenai kebiasaan Yosua dalam menggunakan senjata. Dia bertanya apakah Yosua merupakan seorang kidal.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved