Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Update Dugaan Korupsi PT GCM, Berkas Perkara Mantan Bupati Inhil Indra Muchlis Adnan Sudah P-21

Berkas perkara Indra Muchlis sudah lengkap atau P-21 terkait perkara dugaan korupsi penyertaan modal pada PT GCM

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
Tribunpekanbaru/Rizky Armanda
Kasidik Kejati Riau Rizky Rahmatullah mengatakan berkas perkara Indra Muchlis sudah lengkap atau P-21 terkait perkara dugaan korupsi penyertaan modal pada PT GCM 

 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Berkas perkara mantan Bupati Inhil 2 periode, Indra Muchlis Adnan, tersangka kasus dugaan korupsi penyertaan modal pada BUMD PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) tahun 2004 - 2006, sudah dinyatakan lengkap atau P-21.

Seperti diketahui, Indra Muchlis Adnan kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Kasus yang menjerat Indra Muchlis, ditangani oleh tim jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau.

Sebelumnya, penyematan status tersangka terhadap Indra Muchlis, dilakukan oleh tim penyidik Pidsus Kejari Inhil.

Selain Indra Muchlis, jaksa ketika itu juga menyeret mantan Direktur Utama (Dirut) PT GCM, Zainul Ikhwan sebagai tersangka.

Namun dalam perjalanan penanganan perkaranya, hanya tersangka Zainul Ikhwan yang berlanjut.

Saat ini Zainul Ikhwan sedang menjalani proses peradilan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Sementara untuk Indra Muchlis, penyidikannya dihentikan.

Hal ini setelah Indra melakukan perlawanan, dengan melayangkan gugatan lewat mekanisme pra peradilan di Pengadilan Negeri Tembilahan.

Saat itu, Indra berhasil 'menang'. Hakim tunggal yang mengadili gugatan pra peradilan ini, menyatakan kalau penetapan tersangka terhadap Indra Muchlis tidak sah.

Hakim dalam pertimbangannya menyebut jika surat perintah penyidikan (Sprindik) tidak sah, karena tidak boleh ada penetapan dua orang tersangka korupsi.

Indra Muchlis pun akhirnya kembali bebas, pasca sempat menjalani penahanan.

Belakangan, kasus ini diambil alih penanganannya oleh Kejati Riau, dengan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru.

Hasilnya, pada Selasa (27/12/2022) malam ini, tim penyidik Pidsus Kejati Riau menetapkan Indra Muchlis Adnan sebagai tersangka.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved