Berita Riau

Hakim Minta 66 Sumur Minyak di Taman Nasional Zamrud Ditutup, BBKSDA, KLHK dan PT BSP Kalah di PTUN

Majelis hakim PTUN Pekanbaru dalam putusan nomor 42/G/TF/2022/PTUN.PBR, memerintahkan 66 sumur minyak yang berlokasi di Taman Nasional Zamrud ditutup

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
tribunPekanbaru/Theo Rizky
Hutan di Taman Nasional Zamrud, Kabupaten Siak, Riau.Hakim PTUN Pekanbaru perintahkan 66 sumur minyak di Taman Nasional Zamrud ditutup. 

Selain itu, hakim juga memerintahkan para tergugat melakukan penanaman kembali atau reboisasi jenis tumbuhan yang sesuai dengan fungsi hutan.

Selanjutnya, majelis hakim juga mewajibkan Menteri LHK sebagai tergugat II melakukan intervensi untuk menanggung seluruh kerugian lingkungan hidup atas biaya pemulihan, pengelolaan dan atau reboisasi terhadap kerusakan lingkungan hidup hutan konservasi kawasan pelestarian alam Taman Nasional Zamrud.

Adapun nilainya ditentukan dengan perhitungan riil sesuai dengan tanggungjawabnya masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Majelis hakim turut menghukum para tergugat membayar biaya perkara Rp 5.565.700,-.

Taman Nasional Zamrud merupakan habitat harimau sumatra.

Aktivitas pengeboran di kawasan itu, menyebabkan tumpahan minyak sehingga menyebabkan kerusakan hutan yang berpotensi mengganggu habitat harimau serta satwa lain maupun tumbuhan yang dilindungi negara.

( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda )

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved