Berita Riau
Hakim Minta 66 Sumur Minyak di Taman Nasional Zamrud Ditutup, BBKSDA, KLHK dan PT BSP Kalah di PTUN
Majelis hakim PTUN Pekanbaru dalam putusan nomor 42/G/TF/2022/PTUN.PBR, memerintahkan 66 sumur minyak yang berlokasi di Taman Nasional Zamrud ditutup
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
Selain itu, hakim juga memerintahkan para tergugat melakukan penanaman kembali atau reboisasi jenis tumbuhan yang sesuai dengan fungsi hutan.
Selanjutnya, majelis hakim juga mewajibkan Menteri LHK sebagai tergugat II melakukan intervensi untuk menanggung seluruh kerugian lingkungan hidup atas biaya pemulihan, pengelolaan dan atau reboisasi terhadap kerusakan lingkungan hidup hutan konservasi kawasan pelestarian alam Taman Nasional Zamrud.
Adapun nilainya ditentukan dengan perhitungan riil sesuai dengan tanggungjawabnya masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Majelis hakim turut menghukum para tergugat membayar biaya perkara Rp 5.565.700,-.
Taman Nasional Zamrud merupakan habitat harimau sumatra.
Aktivitas pengeboran di kawasan itu, menyebabkan tumpahan minyak sehingga menyebabkan kerusakan hutan yang berpotensi mengganggu habitat harimau serta satwa lain maupun tumbuhan yang dilindungi negara.
( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda )
Penilaian Evaluasi 32 Pejabat Eselon II Pemprov Riau Sudah Final, Besok Hasil Diserahkan ke Gubernur |
![]() |
---|
Talang Mamak Menjadi Satu-satunya Suku Adat di Riau yang Belum Diakui Pemerintah |
![]() |
---|
Perangi Stunting, DPR RI dan BGN Sosialisasikan Makan Bergizi Gratis di Petapahan, Kabupaten Kampar |
![]() |
---|
Bukan Pidato, Gubernur Riau, Kapolda dan Walikota Akan Baca Puisi di KalaMusika 2025 |
![]() |
---|
Pengurus Baru DPD REI Riau Dikukuhkan, Elvi : Kami Siap Berkontribusi di Bumi Lancang Kuning |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.