Berita Riau
Hakim Minta 66 Sumur Minyak di Taman Nasional Zamrud Ditutup, BBKSDA, KLHK dan PT BSP Kalah di PTUN
Majelis hakim PTUN Pekanbaru dalam putusan nomor 42/G/TF/2022/PTUN.PBR, memerintahkan 66 sumur minyak yang berlokasi di Taman Nasional Zamrud ditutup
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Majelis hakim PTUN Pekanbaru dalam putusannya nomor 42/G/TF/2022/PTUN.PBR, memerintahkan 66 sumur minyak yang berlokasi di Taman Nasional Zamrud, agar ditutup.
Kepala Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Cq Dirjen Gakkum LHK, dan PT Bumi Siak Pusako (BSP), kalah dalam sidang gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru.
Sumur minyak ini, dikelola oleh PT BSP. Lokasinya berada di kawasan konservasi pelestarian alam.
Diketahui, 2 instansi pemerintah dan 1 perusahaan itu, digugat oleh Yayasan Wahana Sinergi Nusantara.
Humas PTUN Pekanbaru Erick Sihombing menjelaskan, putusan ini dibacakan pada 9 Januari 2023.
Ia merincikan, tergugat I adalah Kepala BBKSDA Riau, Menteri LHK Cq Dirjen Penegakan Hukum LHK sebagai tergugat II dan PT BSP sebagai perusahaan pengebor minyak selaku tergugat III.
"Gugatan penggugat dikabulkan sebagian oleh majelis hakim," kata Erick, Selasa (10/1/2023).
Ditanyai apakah pihak tergugat mengajukan banding atas putusan ini, Erick menyatakan sampai saat ini pengadilan belum menerimanya.
"Belum. Namun tenggang waktu 14 hari kerja belum terlewati bagi tergugat (untuk mengajukan) banding," ungkap Erick.
Erick menjelaskan, berdasarkan amar putusan poin 4, sumur minyak ini ditutup sampai dengan pihak tergugat, bisa melakukan pengelolaan lingkungan hidup dengan baik.
Tujuannya, agar keberadaan sumur minyak tidak mengganggu habitat satwa atau pun merusak lingkungan yang ada di kawasan konservasi tersebut.
Erick menjelaskan, pengeboran atau pemanfaatan sumur minyak dan gas di kawasan konservasi, berbeda dengan kawasan umum. Baik secara analis dampak lingkungan atau pengelolaan ramah lingkungan.
Apalagi diterangkan Erick, hingga kini belum ada aturan yang spesifik mengatur pengeboran minyak di kawasan konservasi.