Berita Riau
Satu Lagi Tersangka Korupsi Selain Mantan Rektor UIN Suska Riau, Sudah Diperiksa Jaksa
Satu lagi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan jaringan internet kampus di UIN Suska Riau, Benny Sukma Negara, sudah diperiksa oleh tim jaksa.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Satu lagi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan jaringan internet kampus di UIN Suska Riau, Benny Sukma Negara, sudah diperiksa oleh tim jaksa penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru.
Benni sebelumnya ditetapkan tersangka oleh Korps Adhyaksa bersama mantan Rektor kampus negeri tersebut, yaitu Akhmad Mujahidin.
Bedanya, berkas perkara Akhmad Mujahidin sudah lebih dulu tuntas. Ia sudah dihadapkan ke persidangan.
Tak lama lagi, nasib Akhmad Mujahidin akan ditentukan lewat putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Sementara Benny, selaku mantan Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data UIN Suska Riau, belum bisa diperiksa bahkan ditahan kala itu.
Hal ini lantaran dirinya dikabarkan mengalami gangguan jiwa dan harus menjalani proses observasi di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan, Pekanbaru.
"Untuk tersangka BSN (Benny Sukma Negara, red) sudah diperiksa Rabu kemarin. Sebelumnya dinyatakan sakit oleh salah satu rumah sakit jiwa di Pekanbaru. Kemarin hadir dengan kondisi yang sehat, didukung dengan adanya surat keterangan dari dokter," ucap Kepala Seksi Pidsus Kejari Pekanbaru, Agung Irawan, Kamis (12/1/2023).
"Sehingga atas dasar hal tu kami meminta keterangan yang bersangkutan sebagai tersangka," imbuhnya.
Lanjut Agung, pemeriksaan terhadap Benni sudah lengkap. Hal ini seiring telah diperiksanya yang bersangkutan dalam statusnya sebagai tersangka.
Setelah ini disebutkannya, tim jaksa penyidik akan merampungkan proses pemberkasan. Setelah itu, berkas perkara tersangka akan diserahkan kepada jaksa peneliti untuk diteliti, atau masuk tahap I.
"Kemudian akan ditunjuk jaksa peneliti yang akan meneliti berkas. Ketika lengkap atau P-31, maka akan dilakukan proses selanjutnya, yaitu tahap II (pelimpahan tersangka berikut barang bukti dari jaksa penyidik ke Jaksa Penuntut Umum)," urainya.
Sementara itu, dari informasi yang dihimpun, perbuatan rasuah itu bermula pada tahun 2020 lalu.
Dimana saat itu, UIN Suska Riau melaksanakan kegiatan Pengadaan Jaringan Internet dengan anggaran sebesar Rp2.940.000.000, dan untuk Pengadaan Jaringan Internet bulan Januari hingga Maret 2021 sebesar Rp734.999.100.
Adapun sumber dana berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Rupiah Murni (RM). Bahwa RUP kegiatan Pengadaan Jaringan Internet kampus UIN Suska Riau Tahun 2020 dan Tahun 2021 ditayangkan ke dalam aplikasi SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan) LKPP dengan metode pemilihan e-purchasing.
Bahwa pemilihan penyedia/provider internet tahun 2020 tidak dilakukan dengan metode pemilihan e-purchasing. Melainkan dilakukan penunjukan PT Telkom sebagai penyedia dengan menggunakan Kontrak berlangganan Nomor K.TEL 13/HK 820/WTL-1H10000/2020, tanggal 02 Januari 2020.
10 Warga Riau Akan Cor Badan Pakai Semen di Depan Istana Presiden, Ini Pemicunya |
![]() |
---|
Anggota DPR RI Syahrul Aidi Dukung Kemenkeu Batalkan Pemotongan Dana Transfer ke Daerah |
![]() |
---|
APBN Riau Defisit Rp 3,16 Triliun, APBD Justru Catat Surplus Rp 1,42 Triliun |
![]() |
---|
Dosen di Bengkalis Gugat Pihak Kampus Rp 3,6 Miliar, Ini Masalahnya |
![]() |
---|
Pemprov Riau Mulai Proses Pencairan Beasiswa, Verifikasi Dilakukan Pihak Kampus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.