Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Seleb

Venna Melinda Siap Gugat Cerai Ferry Irawan, Pasca Laporkan Sang Suami karena KDRT

Venna Melinda siap menggugat cerai Ferry Irawan pasca alami dugaan tindak kekeraasan dalam rumah tangga (KDRT).

Editor: Sesri
Kolase Instagram
Paniknya Ferry Irawan Saat Pegawai Hotel Rekaman KDRT Dialami Venna Melinda 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Venna Melinda siap menggugat cerai Ferry Irawan pasca alami dugaan tindak kekeraasan dalam rumah tangga (KDRT).

Pernikahan Venna dan Ferry yang baru berjalan 10 bulan kemungkinan besar akan berakhir di meja pengadilan.

Saat ini Venna Melinda juga sudah melaporkan Ferry Irawan terkait KDRT.

"Venna Melinda tadi bilang ke saya, dalam waktu dekat dia akan mengajukan gugatan cerai," kata Hotman Paris di kawasan Jakarta Barat, Rabu (11/1/2023).

Sayangnya Hotman belum bisa menjelaskan secara rinci kapan tepatnya gugatan cerai itu akan dilayangkan.

Sebab, hingga saat ini Venna Melinda masih jalani perawatan di rumah sakit dan masih mengurus laporannya di Polda Jatim

"Pokoknya dalam waktu dekat," lanjut Hotman.

Dalam pernikahan yang baru berjalan sekira 10 bulan itu, dikatakan Hotman bahwa dalam beberapa bulan terakhir Venna tak bahagia.

Baca juga: Hari Ini Venna Melinda Akan Jalani Pemeriksaan Kasus Dugaan KDRT, Bakal Didampingi Hotman Paris

Baca juga: Venna Melinda Alami KDRT, Verrell Bramasta Hadapi Perjuangan Berat Balik ke Indonesia

Ketika curhat ke Hotman, Venna mengatakan bahwa di beberapa bulan terakhir ini dirinya merasa tertekan oleh sikap Ferry.

"Selama beberapa bulan ini dia sudah tidak sangat bahagia dan tertekan," ungkap Hotman.

Venna Melinda melaporkan Ferry Irawan ke Polda Jatim beberapa hari lalu karena dugaan tindak KDRT. Ferry sejatinya sudah meminta maaf, namun Venna tak bisa memaafkan perbuatan Ferry dan ingin terus melanjutkan proses hukum.

Venna Melinda menunjuk Hotman Paris sebagai kuasa hukumnya atas laporan dugaan KDRT di Polda Jawa Timur.

Pengacara kondang tersebut akan mendampingi Venna Melinda menjalani pemeriksaan tambahan pada Kamis (12/1/2023).

Dalam kasus ini, pihak Venna Melinda menerapkan pasal 44 Ayat 1 Tentang UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

"Semula suami Venna Melinda pasal 44 ayat 4 yang KDRT ringan, tapi sekarang sudah berubah menjadi pasal 44 ayat 1 yaitu KDRT berat yang bisa ditahan dan juga KDRT yang mengakibatkan psikis," kata Hotman Paris kepada awak media, Rabu (11/1/2023).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved