Istri dan Anak Lukas Enembe Ikut Diperiksa KPK, Jadi Saksi Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi
Lukas Enembe diproses hukum KPK atas kasus dugaan suap dan gratifikasi.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Istri dan anak Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, yakni Yulce Wenda dan Astract Bona, Rabu (18/1/2023) diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Istri dan anak Lukas Enembe diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Rijatono Lakka, Direktur PT Tabi Bangun Papua.
Rijatono adalah terduga penyuap Lukas Enembe.
Saat ini Yulce dan Astract sudah berada di Gedung Merah Putih KPK dan memasuki ruang pemeriksaan yang berada di lantai 2 gedung dwiwarna tersebut.
Sebelumnya, KPK juga telah mencegah Yulce Wenda untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Lukas Enembe diproses hukum KPK atas kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Dia diduga menerima suap Rp1 miliar dari Rijatono Lakka terkait pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua. Rijatono pun sudah ditahan KPK.
Lukas juga diduga menerima gratifikasi Rp10 miliar. Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.
Baca juga: Pentolan OPM Benny Wenda Minta Gubernur Papua Lukas Enembe Dibebaskan
Baca juga: KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana Gubernur Papua Lukas Enembe ke OPM
Baca juga: Ketua KPK: Lukas Enembe adalah Contoh Pejabat Daerah yang Ugal-ugalan
Atas perbuatannya, Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sedangkan Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 UU Tipikor.
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah melakukan penggeledahan di enam lokasi yang tersebar di Papua, Jakarta, Sukabumi, Bogor, Tangerang dan Batam.
KPK juga telah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp 76,2 miliar.
Diduga rekening itu milik Lukas dan istrinya yang bernama Yulce Wenda.
Selain itu, emas hingga kendaraan mewah senilai total Rp 4,5 miliar diduga terkait perkara juga sudah disita KPK.
( Tribunpekanbaru.com / Tribunnews.com)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Lukas Enembe
gubernur papua
korupsi
gratifikasi
Tribunpekanbaru.com
LIBUR Nasional 2026, Berikut Daftar Lengkap Libur dan Cuti Bersama Kalender 2026 Resmi Pemerintah |
![]() |
---|
BIKIN MALU Saja, Oknum Anggota DPRD Gorontalo ini Ketawa-ketiwi dengan Hugel dengan Kata Tak Pantas |
![]() |
---|
Jokowi Ngaku Perintahkan Bara JP Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode |
![]() |
---|
TAMPANG Pria yang Pukul 2 Pengendara di Cibinong Bogor, Galak di Jalan, Layu di Kantor Polisi |
![]() |
---|
HEBOH, Bidan Jual Bayi di Kosan, Ada yang Dijual Rp 10 Juta jika yang Mengandung Orang Susah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.