Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Istri dan Anak Lukas Enembe Ikut Diperiksa KPK, Jadi Saksi Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi

Lukas Enembe diproses hukum KPK atas kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Editor: Sesri
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
KPK periksa istri serta anak Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, yakni Yulce Wenda dan Astract Bona, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (18/1/2023) 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Istri dan anak Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, yakni Yulce Wenda dan Astract Bona, Rabu (18/1/2023) diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Istri dan anak Lukas Enembe diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Rijatono Lakka, Direktur PT Tabi Bangun Papua.

Rijatono adalah terduga penyuap Lukas Enembe.

Saat ini Yulce dan Astract sudah berada di Gedung Merah Putih KPK dan memasuki ruang pemeriksaan yang berada di lantai 2 gedung dwiwarna tersebut.

Sebelumnya, KPK juga telah mencegah Yulce Wenda untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Lukas Enembe diproses hukum KPK atas kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Dia diduga menerima suap Rp1 miliar dari Rijatono Lakka terkait pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua. Rijatono pun sudah ditahan KPK.

Lukas juga diduga menerima gratifikasi Rp10 miliar. Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.

Baca juga: Pentolan OPM Benny Wenda Minta Gubernur Papua Lukas Enembe Dibebaskan

Baca juga: KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana Gubernur Papua Lukas Enembe ke OPM

Baca juga: Ketua KPK: Lukas Enembe adalah Contoh Pejabat Daerah yang Ugal-ugalan

Atas perbuatannya, Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sedangkan Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 UU Tipikor.

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah melakukan penggeledahan di enam lokasi yang tersebar di Papua, Jakarta, Sukabumi, Bogor, Tangerang dan Batam.

KPK juga telah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp 76,2 miliar.

Diduga rekening itu milik Lukas dan istrinya yang bernama Yulce Wenda.

Selain itu, emas hingga kendaraan mewah senilai total Rp 4,5 miliar diduga terkait perkara juga sudah disita KPK.

( Tribunpekanbaru.com / Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved