Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pentolan OPM Benny Wenda Minta Gubernur Papua Lukas Enembe Dibebaskan

Benny Wenda bersuara soal penangkapan Gubernur Papua, Lukas Enembe oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Editor: Ilham Yafiz
TRIBUNNEWS / IRWAN RISMAWAN
Pentolan OPM Benny Wenda Minta Gubernur Papua Lukas Enembe Dibebaskan 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Benny Wenda bersuara soal penangkapan Gubernur Papua, Lukas Enembe oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Benny Wenda meminta agar Gubernur Papua Lukas Enembe dilepaskan.

Teriakan Benny Wenda tersebut langsung ditanggapi Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM, Mahfud MD.

Mahfud memilih untuk tidak mengambil pusing terkait permintaan tokoh Organisasi Papua Merdeka (OPM) Benny Wenda.

Menurut Mahfud, kasus Lukas Enembe tidak ada hubungannya soal separatisme, apalagi dengan Benny Wenda.

Kasus Lukas Enembe ini murni persoalan korupsi.

“Ga, ga ikut Benny Wenda,” kata Mahfud di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/1/2022).

“Enggak. (Separatis) itu urusan politik, itu lain lagi. (Urusan Lukas Enembe) nggak ada kaitan dengan Benny Wenda atau urusan separatis lain."

“Terserah dia saja. Kita nggak mau tahu (soal postingan) Benny Wenda itu," jelas Mahfud MD.

Lebih lanjut, Mahfud juga menegaskan bahwa penangkapan yang dilakukan aparat penegak hukum kepada Lukas Enembe telah sesuai dengan aturan.

"(Penangkapan Lukas Enembe) ini sudah sesuai proses hukum dan lama. Kita dikritik oleh rakyat terus seakan-akan takut pada Lukas Enembe dan gengnya," sambung Mahfud.

Sebagaimana diketahui, Benny Wenda mengunggah permintaan pembebasan Lukas Enembe di twitter @Benny Wenda, Jumat (13/1/2023).

Dalam unggahan tersebut Benny bahkan mengatakan bahwa Lukas Enembe bukan koruptor.

"Indonesia harus segera membebaskan Gubernur Lukas Enembe yang ditangkap karena tuduhan korupsi palsu."

"Gubernur Enembe lumpuh dan membutuhkan perhatian medis segera."

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved