Berita Riau
Respons Mantan Rektor UIN Suska Riau Usai Divonis Hakim 2 Tahun 10 Bulan Penjara
Mantan Rektor UIN Suska Riau Akhmad Mujahidin menyatakan pikir-pikir dulu usai divonis penjara 2 tahun 10 bulan oleh hakim Tipikor pada PN Pekanbaru
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEJANBARU - Mantan Rektor UIN Suska Riau, Akhmad Mujahidin, divonis hukuman penjara 2 tahun 10 bulan oleh majelis hakim Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Vonis atau putusan ini dibacakan ketua majelis hakim, Salomo Ginting, pada sidang yang digelar, Rabu (18/1/2023).
Diungkapkan hakim, Akhmad Mujahidin dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan perbuatan kolusi secara bersama-sama dalam pengadaan jaringan internet kampus.
Akhmad Mujahidin disebut melanggar Pasal 21 Undang-undang (UU) RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Hal itu sebagaimana dakwaan alternatif ketiga dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Akhmad Mujahidin dengan pidana penjara 2 tahun 10 bulan," kata hakim Salomo Ginting, didampingi hakim anggota Yuli Arta dan Yanuar.
Tidak hanya itu, Akhmad Mujahidin turut dijatuhi hukuman membayar denda sebesar Rp200 juta.
Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti kurungan penjara 4 bulan.
Ada beberapa poin pertimbangan yang turut disampaikan hakim. Baik itu yang meringankan, maupun yang memberatkan terdakwa.
Adapun yang meringankan Akhmad Mujahidin yakni, terdakwa dinilai bersikap kooperatif mengikuti jalannya proses hukum dan tidak pernah dihukum sebelumnya.
Sementara yang memberatkan, terdakwa merupakan seseorang yang berpendidikan tinggi dan menjabat sebagai Rektor. Ia seharusnya memahami bagaimana mekanisme yang benar dan sesuai aturan dalam kegiatan pengadaan.
Atas putusan ini, Akhmad Mujahidin dan tim penasihat hukumnya menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu, apakah akan menerima putusan ini, atau mengajukan upaya hukum banding.
"Kami ambil langkah pikir-pikir dulu," ucap Mujahidin yang mengikuti sidang secara video conference.
Senada dengan pihak terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyatakan pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim.
Oleh karena itu, hakim pun memberikan waktu selama 7 hari sebelum putusan pengadilan dinyatakan berkekuatan hukum tetap.
mantan Rektor UIN Suska Riau
Kasus Korupsi di UIN Suska Riau
berita Riau
Korupsi di UIN Suska
Tribunpekanbaru.com
Dulu Selamat dari Pemecatan, Polisi di Riau Ini Tak Kunjung Tobat Malah Jadi Pengedar Narkoba |
![]() |
---|
20 Jabatan Eselon II Kosong, Pemprov Riau Segera Buka Seleksi Terbuka, Ini Rincian Lengkapnya |
![]() |
---|
10 Warga Riau Akan Cor Badan Pakai Semen di Depan Istana Presiden, Ini Pemicunya |
![]() |
---|
Anggota DPR RI Syahrul Aidi Dukung Kemenkeu Batalkan Pemotongan Dana Transfer ke Daerah |
![]() |
---|
APBN Riau Defisit Rp 3,16 Triliun, APBD Justru Catat Surplus Rp 1,42 Triliun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.