Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Respons Mantan Rektor UIN Suska Riau Usai Divonis Hakim 2 Tahun 10 Bulan Penjara

Mantan Rektor UIN Suska Riau Akhmad Mujahidin menyatakan pikir-pikir dulu usai divonis penjara 2 tahun 10 bulan oleh hakim Tipikor pada PN Pekanbaru

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
Tribunpekanbaru.com/Doddy Vladimir
Sidang vonis mantan Rektor UIN Suska Riau, Akhmad Mujahidin lewat video conference. Akmad Mujahidin divonis 2 tahun 10 bulan dan menyatakan pikir-pikir dulu. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEJANBARU - Mantan Rektor UIN Suska Riau, Akhmad Mujahidin, divonis hukuman penjara 2 tahun 10 bulan oleh majelis hakim Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Vonis atau putusan ini dibacakan ketua majelis hakim, Salomo Ginting, pada sidang yang digelar, Rabu (18/1/2023).

Diungkapkan hakim, Akhmad Mujahidin dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan perbuatan kolusi secara bersama-sama dalam pengadaan jaringan internet kampus.

Akhmad Mujahidin disebut melanggar Pasal 21 Undang-undang (UU) RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Hal itu sebagaimana dakwaan alternatif ketiga dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Akhmad Mujahidin dengan pidana penjara 2 tahun 10 bulan," kata hakim Salomo Ginting, didampingi hakim anggota Yuli Arta dan Yanuar.

Tidak hanya itu, Akhmad Mujahidin turut dijatuhi hukuman membayar denda sebesar Rp200 juta.

Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti kurungan penjara 4 bulan.

Ada beberapa poin pertimbangan yang turut disampaikan hakim. Baik itu yang meringankan, maupun yang memberatkan terdakwa.

Adapun yang meringankan Akhmad Mujahidin yakni, terdakwa dinilai bersikap kooperatif mengikuti jalannya proses hukum dan tidak pernah dihukum sebelumnya.

Sementara yang memberatkan, terdakwa merupakan seseorang yang berpendidikan tinggi dan menjabat sebagai Rektor. Ia seharusnya memahami bagaimana mekanisme yang benar dan sesuai aturan dalam kegiatan pengadaan.

Atas putusan ini, Akhmad Mujahidin dan tim penasihat hukumnya menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu, apakah akan menerima putusan ini, atau mengajukan upaya hukum banding.

"Kami ambil langkah pikir-pikir dulu," ucap Mujahidin yang mengikuti sidang secara video conference.

Senada dengan pihak terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyatakan pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim.

Oleh karena itu, hakim pun memberikan waktu selama 7 hari sebelum putusan pengadilan dinyatakan berkekuatan hukum tetap.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved