Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Jaksa Rampungkan Penyidikan Satu Tersangka Lagi, Kasus Pengadaan Internet di UIN Suska Riau

Benni sebelumnya ditetapkan tersangka oleh Korps Adhyaksa bersama Akhmad Mujahidin, selaku mantan Rektor kampus negeri.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Sesri
Tribunpekanbaru.com/Doddy Vladimir
Sidang vonis Mantan Rektor UIN Suska Riau Akhmad Mujahidin di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (18/1/2023). Akhmad Mujahidin divonis hakim 2 tahun 10 bulan penjara. Tribunpekanbaru.com/Doddy Vladimir 

Melainkan dilakukan penunjukan PT Telkom sebagai penyedia dengan menggunakan Kontrak berlangganan Nomor K.TEL 13/HK 820/WTL-1H10000/2020, tanggal 02 Januari 2020.

Kegiatan Pengadaan Jaringan Internet pada UIN Suska Riau Tahun Anggaran 2020 dilaksanakan dengan modus sistem Kerja Sama Organisasi (KSO) dengan menggunakan Kontrak berlangganan Nomor K.TEL 13/HK.820/WTL 1H10000/2020, tanggal 2 Januari 2020 dan Nota Kesepakatan Bersama tentang Peningkatan Akses Internet di Lingkungan Kampus Nomor Tel.02A / HK000 / WTL-1H10000 / 2020, Nomor UN.04 / R / HM.01 / 026/2019 tertanggal 02 Januari 2020, antara pihak UIN Suska Riau dengan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk.

Namun pihak UIN Suska Riau tetap menggunakan APBN dalam pelaksanaan KSO tersebut. Hal itu bertentangan dengan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 136 / PMK.05 / 2016 tentang Pengelolaan Aset pada Badan Layanan Umum.

( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved