Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Jaksa Rampungkan Penyidikan Satu Tersangka Lagi, Kasus Pengadaan Internet di UIN Suska Riau

Benni sebelumnya ditetapkan tersangka oleh Korps Adhyaksa bersama Akhmad Mujahidin, selaku mantan Rektor kampus negeri.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Sesri
Tribunpekanbaru.com/Doddy Vladimir
Sidang vonis Mantan Rektor UIN Suska Riau Akhmad Mujahidin di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (18/1/2023). Akhmad Mujahidin divonis hakim 2 tahun 10 bulan penjara. Tribunpekanbaru.com/Doddy Vladimir 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Berkas perkara Benny Sukma Negara tersangka kasus dugaan kolusi pengadaan jaringan internet kampus UIN Suska Riau rampung.

Benny Sukma Negara akan segera menyusul mantan Rektor UIN Suska Riau, Akhmad Mujahidin untuk diadili.

Benni sebelumnya ditetapkan tersangka oleh Korps Adhyaksa bersama Akhmad Mujahidin, selaku mantan Rektor kampus negeri.

Bedanya, berkas perkara Akhmad Mujahidin sudah lebih dulu tuntas. Ia sudah dihadapkan ke persidangan dan sudah divonis bersalah oleh majelis hakim Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Sementara Benny, selaku mantan Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data UIN Suska Riau, belum bisa diperiksa bahkan ditahan kala itu.

Hal ini lantaran dirinya dikabarkan mengalami gangguan jiwa dan harus menjalani proses observasi di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan, Pekanbaru.

Namun pada Rabu (11/1/2023) lalu, Benny akhirnya sudah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Pemeriksaan Benny merampungkan proses penyidikan yang dilakukan oleh jaksa penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, selaku pihak yang menangani perkara.

Baca juga: Respons Mantan Rektor UIN Suska Riau Usai Divonis Hakim 2 Tahun 10 Bulan Penjara

Baca juga: Satu Lagi Tersangka Korupsi Selain Mantan Rektor UIN Suska Riau, Sudah Diperiksa Jaksa

"Pemeriksaan saksi-saksi kita yakini telah cukup. Begitu juga alat bukti lainnya," kata Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Pekanbaru, Agung Irawan, Kamis (19/1/2023).

Lanjut Agung, penyidik tengah melakukan pemberkasan. Jika rampung, bisa dilakukan proses tahap I atau pelimpahan berkas perkara dari jaksa penyidik ke jaksa peneliti.

"Ditargetkan pekan depan bisa dilaksanakan tahap I," papar Agung.

Sementara itu, dari informasi yang dihimpun, perbuatan rasuah itu bermula pada tahun 2020 lalu.

Dimana saat itu, UIN Suska Riau melaksanakan kegiatan Pengadaan Jaringan Internet dengan anggaran sebesar Rp2.940.000.000, dan untuk Pengadaan Jaringan Internet bulan Januari hingga Maret 2021 sebesar Rp734.999.100.

Adapun sumber dana berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Rupiah Murni (RM). Bahwa RUP kegiatan Pengadaan Jaringan Internet kampus UIN Suska Riau Tahun 2020 dan Tahun 2021 ditayangkan ke dalam aplikasi SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan) LKPP dengan metode pemilihan e-purchasing.

Bahwa pemilihan penyedia/provider internet tahun 2020 tidak dilakukan dengan metode pemilihan e-purchasing.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved