Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Polri Bedakan Perlakuan Sopir Korban Konten Adang Truk Dengan Pensiunan Polisi

Alih-alih membawanya ke rumah sakit, pensiunan polisi berinisial ESBW itu malah membiarkan Hasya tergeletak cukup lama dengan kondisi kritis di jalan.

Dokumentasi Pribadi
Polri Bedakan Perlakuan Sopir Korban Konten Adang Truk Dengan Pensiunan Polisi 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Di awal tahun 2023, Polri kembali menjadi cibiran publik karena menetapkan korban kecelakaan yang telah tewas menjadi tersangka.

Tersangka almarhum M Hasya Attalah Syaputra adalah seorang mahasiswa UI yang tewas usai ditabrak mobil Mitsubishi Pajero yang dikendarai pensiunan pejabat Polri berpangkat AKBP.

Alih-alih membawanya ke rumah sakit, pensiunan polisi berinisial ESBW itu malah membiarkan Hasya tergeletak cukup lama dengan kondisi kritis di jalan.

Dari keterangan rekan korban, oknum polisi itu enggan dan menolak diminta bantuan untuk mengantarkan Hasya ke rumah sakit.

Rekan Hasya pun berhasil mendapatkan bantuan ambulans sekitar 30 menit kemudian.

Namun Hasya meninggal dunia karena terlambat mendapat pertolongan medis.

Uniknya polisi di Indonesia malah menetapkan Hasya sebagai tersangka.

Polisi menilai Hasya lalai dalam berkendara sehingga mengakibatkan yang bersangkutan meninggal dunia.

Namun Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (27/1/2023) mengumumkan jika Hasya sebagai tersangkanya. 

Polda Metro Jaya menilai Hasya tewas karena kelalaiannya sendiri. 

Beda perlakuan dengan sopir truk

Perlakuan Polri pun berbeda jika penabraknya adalah sopir truk dalam kasus remaja tewas dalam pembuatan konten adang truk.

Dalam konten tersebut sangat jelas jika si pembuat konten sengaja mengadang truk yang melaju secara tiba-tiba.

Namun, setelah tertabrak dan pembuat konten tewas, sopir truk ditetapkan sebagai tersangka karena juga tak memberi pertolongan, sama seperti pensiunan polisi dalam kasus mahasiswa UI.

Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas Polres Bogor Ipda Angga menyebut, sopir bisa menjadi tersangka meskipun DP diduga sengaja mengadang truk.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved