Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Polri Bedakan Perlakuan Sopir Korban Konten Adang Truk Dengan Pensiunan Polisi

Alih-alih membawanya ke rumah sakit, pensiunan polisi berinisial ESBW itu malah membiarkan Hasya tergeletak cukup lama dengan kondisi kritis di jalan.

Dokumentasi Pribadi
Polri Bedakan Perlakuan Sopir Korban Konten Adang Truk Dengan Pensiunan Polisi 

Angga menyebut sopir melanggar Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Isinya ialah tentang kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban luka, baik luka ringan maupun luka berat, atau meninggal dunia.

"Sopirnya kabur, makanya kita ancam pasal itu. Jadi ini masih penyelidikan lebih lanjut," kata Angga saat dihubungi Kompas.com, Jumat (9/4/2021).

Menurut Angga, sopir yang terlibat kecelakaan seharusnya bertanggung jawab sesuai Pasal 231 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Isi pasal tersebut, yakni pengemudi yang terlibat kecelakaan lalu lintas wajib menghentikan kendaraan, memberikan pertolongan kepada korban, melapor ke kantor polisi, dan memberikan keterangan kejadian.

Angga mengatakan sopir truk itu tidak melaporkan kejadian kecelakaan, tapi memilih kabur.

Dia menambahkan bahwa siapapun yang terlibat kecelakaan dan sengaja tidak memberikan pertolongan, atau bahkan terjadi tabrak lari, merupakan perbuatan melawan hukum atau tindak pidana kejahatan.

Mengingat sejumlah kasus kntroversial yang ditangani Polri, sudah waktunya Polri memberikan pendidikan ilmu hukum dan UU terhadap seluruh anggotanya. 

Aneh ketika penegak hukum tapi sama sekali tak mengerti tentang hukum.

( TRIBUNPEKANBARU.COM )

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved