Polri Bedakan Perlakuan Sopir Korban Konten Adang Truk Dengan Pensiunan Polisi
Alih-alih membawanya ke rumah sakit, pensiunan polisi berinisial ESBW itu malah membiarkan Hasya tergeletak cukup lama dengan kondisi kritis di jalan.
Angga menyebut sopir melanggar Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Isinya ialah tentang kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban luka, baik luka ringan maupun luka berat, atau meninggal dunia.
"Sopirnya kabur, makanya kita ancam pasal itu. Jadi ini masih penyelidikan lebih lanjut," kata Angga saat dihubungi Kompas.com, Jumat (9/4/2021).
Menurut Angga, sopir yang terlibat kecelakaan seharusnya bertanggung jawab sesuai Pasal 231 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Isi pasal tersebut, yakni pengemudi yang terlibat kecelakaan lalu lintas wajib menghentikan kendaraan, memberikan pertolongan kepada korban, melapor ke kantor polisi, dan memberikan keterangan kejadian.
Angga mengatakan sopir truk itu tidak melaporkan kejadian kecelakaan, tapi memilih kabur.
Dia menambahkan bahwa siapapun yang terlibat kecelakaan dan sengaja tidak memberikan pertolongan, atau bahkan terjadi tabrak lari, merupakan perbuatan melawan hukum atau tindak pidana kejahatan.
Mengingat sejumlah kasus kntroversial yang ditangani Polri, sudah waktunya Polri memberikan pendidikan ilmu hukum dan UU terhadap seluruh anggotanya.
Aneh ketika penegak hukum tapi sama sekali tak mengerti tentang hukum.
( TRIBUNPEKANBARU.COM )
| Mahfud MD Sebut Belum Dapat Kabar soal Tim Reformasi Polri: Komitmen Presiden Prabowo Dinanti |
|
|---|
| Nasib AKP Nundarto, Eks Kapolsek Brangsong Resmi Dipecat Seusai Ditangkap Warga di Rumah Janda |
|
|---|
| Rp 2,6 Miliar Raib Demi Anak Masuk Polisi, Penipunya Ternyata Aipda Fachrurohim dan Bripka Alexander |
|
|---|
| Berkas Perkara Dugaan Perzinahan Oknum Perwira dan Istri Polisi Lain di Rohul Dinyatakan P-21 |
|
|---|
| Uang Rp 2,6 Miliar Sudah Ludes Demi Anak Masuk Perwira Polisi, Warga Pekalongan Kena Tipu |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.