Kapolri Perintahkan Kapolda Metro Jaya Usut Tuntas Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI

Kapolda selanjutnya akan membentuk TGPF untuk mendapatkan fakta terkait kecelakan yang terjadi .

Editor: Budi Rahmat
tribun
kapolri perintahkan Kapolda Metro Jaya usut tuntas kecelakaan mahasiswa UI 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Penetapan tersangka pada Muhammad Hasya Atallah Syahputra , mahasiswa yang meninggal akibat kecelakaan , kini berbuntut panjang.

Kapolri memerintahkan Kapolda Metro Jaya untuk mengusut tuntas kasus tersebut . Kapolda kemudian gerak cepat dengan membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) .

Tim ini nantinya akan berisi internal polisi dan juga pihak eksternal yakni dari sejumlah pakar.

Baca juga: Kecelakaan Bus di Pakistan, 41 Korban Tewas Terbakar Tak Bisa Dikenali

Dari temuan fakta tim inilah nantinya akan dibeberkan hal yang akan menciptakan keadilan untuk semua pihak

Ya , Polda Metro Jaya membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) untuk mengusut kasus kecelakaan yang menewaskan Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Syahputra.

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menjelaskan, TGPF dibentuk sebagai tindak lanjut dari respons masyarakat atas penetapan tersangka terhadap Hasya.

Selain itu, Fadil juga mengaku mendapatkan masukan dari sejumlah pihak, termasuk para pakar keselamatan transportasi hingga ahli hukum.

"Atas perintah dan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, sebagai Kapolda Metro Jaya, saya akan mengambil langkah pertama akan membentuk tim untuk melakukan langkah-langkah pencarian fakta," ujar Fadil kepada wartawan, Senin (30/1/2023).

Baca juga: Polisi Sebut Hasya Atallah Saputra Mahasiswa UI Tewas Kecelakaan karena Kelalaian Sendiri

Menurut Fadil, TGPF akan terdiri dari pihak internal jajaran Polda Metro Jaya seperti Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda), Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam), dan Bidang Hukum (Bidkum), serta tim analisis dari Korlantas Polri.

Sementara dari pihak eksternal, lanjut Fadil, akan dilibatkan pakar keselamatan transportasi, pakar hukum, dan ahli otomotif.

Dia pun memastikan bahwa fakta-fakta yang ditemukan oleh TGPF akan ditindaklanjuti, agar bisa memberikan rasa keadilan bagi semua pihak.

"Fakta nanti akan ditindaklanjuti. Semoga rasa keadilan dan kepastian hukum bisa kita peroleh di dalam langkah-langkah tersebut," pungkas Fadil.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Hasya sebagai tersangka kasus kecelakaan di Jalan Srengseng Sawah, Jakarta Selatan, yang menewaskan dirinya sendiri.

Baca juga: Buntut Kecelakaan Kerja di Area Minas, PHR Tindak Tegas Kontraktor yang Lalai Terapkan K3

Hasya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan adanya unsur kelalaian yang dilakukan Hasya hingga mengakibatkan terjadinya kecelakaan dan hilangnya nyawa dirinya sendiri.

Direktur Lalu Lintas Polda Mereka Jaya Kombes Latif Usman menjelaskan, kecelakaan itu bermula saat Hasya melaju dari arah Beji, Depok, menuju kawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Kamis (6/10/2022) malam.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved