Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ramadhan 2023

Penting untuk Diketahui , Inilah Pengertian Fidyah, Cara Membayar dan Orang yang Wajib Fidyah

Ini penting untuk diketahui , pengertian Fidyah , cara membayar dan orang yang wajib membayar Fidyah

Editor: Budi Rahmat
pixabay
Inilah pengertian Fidyah , cara membayar dan orang yang wajib Fidyah 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Penting untuk diketahui ,  inilah pengertian Fidyah , siapa saja yang wajib membayar Fidyah dan syarat membayar Fidyah dalam puaa Ramadhan .

Tak banyak yang mengetahuinya , apa itu Fidyah dan bagaimana cara menjalankan Fidyah tersebut

Fidyah ini diperuntukan bagi orang-orang yang akan mengganti puasa . Ada akategori bagi orang-orang yang harus membayar Fidyah.

Nah , pengertian atau penejelasan soal Fidyah bisa didapatkan di bawah ini

Seperti diketahui dalam agama Islam, ada beberapa kategori orang yang wajib membayar fidyah jika tidak bisa menjalani puasa selama bulan Ramadan.

Ada beberapa asaln seseroang harus membayar puasanya baik itu karena sakit, hamil, menstruasi, usia, atau bepergian, ia harus mengganti atau mengqadha puasa yang ditinggalkan di lain waktu.

Namun, jika ia tidak mampu menggantinya dengan berpuasa, maka harus membayar denda. Denda inilah yang harus dibayarkan melalui fidyah dengan besaran atau nominal yang sesuai ketentuan.

Pengertian dan Penjelasan Fidyah

Seperti dikutip dari berbagai sumber fidyah diambil dari kata “fadaa” yang artinya mengganti atau menebus. Berdasarkan istilahnya, fidyah merupakan harta benda yang dalam kadar tertentu wajib diberikan kepada orang miskin sebagai pengganti ibadah yang ditinggalkan.

Sedangkan, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), fidyah atau fidiah adalah denda yang harus dibayar oleh seorang muslim ketika meninggalkan ibadah puasa karena penyakit menahun, penyakit tua yang menimpa dirinya, dan sebagainya.

Ini Jensi Denda yang harus dibayarkan

Bagi sebagian orang yang tidak mampu menjalankan puasa dengan alasan tertentu, diperbolehkan tidak berpuasa dan tidak harus menggantinya di lain waktu. Namun sebagai gantinya, orang tersebut diwajibkan untuk membayar fidyah.

 Al-Qur’an surat Al Baqarah ayat 184 yang berbunyi:

"Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan orang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”

Ketentuan Membayar Fidyah

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved