Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ramadhan 2023

Penting untuk Diketahui , Inilah Pengertian Fidyah, Cara Membayar dan Orang yang Wajib Fidyah

Ini penting untuk diketahui , pengertian Fidyah , cara membayar dan orang yang wajib membayar Fidyah

Editor: Budi Rahmat
pixabay
Inilah pengertian Fidyah , cara membayar dan orang yang wajib Fidyah 

Orang yang menunda qadha puasa juga termasuk ke dalam kategori yang harus menunaikan fidyah. Itu artinya, orang yang belum sempat untuk mengganti puasa (qadha) hingga menjelang bulan Ramadan selanjutnya, maka ia harus membayarkan fidyah. Ada pun besaran fidyah yang harus dibayarkan yaitu sebanyak satu mud beras (makanan pokok) untuk hitungan satu hari utang puasa.

Orang meninggal

Orang meninggal juga termasuk ke dalam kategori yang harus menunaikan fidyah. Dalam kategori ini, ada wali atau orang yang masih hidup untuk membantu membayarkan fidyah sesuai ketentuan. Berdasarkan fiqih Syafi’i, kategori ini terbagi ke dalam dua jenis, di antaranya:

Orang meninggal yang tidak wajib difidyahi karena disebabkan oleh uzur atau tidak memiliki kesempatan untuk mengganti utang puasa.

Misalnya, ketika seseorang mengalami sakit hingga ia meninggal dunia.
Orang meninggal yang wajib difidyahi karena sebelumnya masih memiliki kesempatan untuk mengganti puasa, tetapi tidak dilakukan.

Sehingga ahli waris atau wali harus membayarkan fidyah menggunakan harta peninggalan orang yang meninggal jika memang mencukupi. Namun, mengacu pada beberapa pendapat, ada juga yang menyebutkan bahwa ahli waris atau wali boleh memilih antara membayar fidyah atau melaksanakan puasa untuk orang yang meninggal tersebut.

Demikian pengertiqan Fidyah dan cara membayar serta orang yang harus membayar Fidyah . Semoga bermanfaat . (*)

( tribunpekanbaru.com / Budi R )

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved