Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ramadhan 2023

Apa Itu Bayar Fidyah Pengganti Puasa Ramadhan, Ini Artinya,Hukumnya dan Waktu yang Tepat Membayar

Simak berikut apa itu bayar fidyah, atau arti bayar fidyah, cara membayar fidyah dan waktu yang tepat membayar fidyah

tangkap layar youtube
Pengertuan Fidyah, cara membayar dan orang yang harus membayar Fidyah puasa Ramadan 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Sebentar lagi akan tiba bulan Ramadhan 2023, sudah akan anda menyiapkan diri sambut Ramadhan tahun ini?

Sanggup tidak hanya secara fisik dan niat, namun kesiapan juga harus mengingat kembali apakah ramadhan sebelumnya puasa kita pernah batal.

Kalau pernah batal, maka wajib hukumnya buat kita untuk mambayarnya sebelum masuk Ramadhan tahun ini.

Namun bagi anda yang tak sanggup untuk berpuasa dalam rangka mengganti puasa yang pernah tertinggal, maka cara lain adalah dengan membayar fidyah.

Perlu anda paham, anda hanya boleh membayar fidyah karena memang secara fisik anda tidak sanggup untuk berpuasa. Atau anda bisa membayar fidyah karena ramadhan sebelumnya puasa anda batal karena beberapa alasan.

Untuk alasan tersebut, akan dijelasakan dalam artikel ini.

Namun ketika fisik anda masih kuat, sebaiknya jangan tunda dan silahkan laksanakan pengganti hutang puasa ramadhan sebelumnya dengan cara berpuasa.

Nah, bagi yang mau membayar fidyah, silahkan simak informasi berikut ini. Yakni tentang apa itu fidyah, hukumnya hingga waktu yang tepat membayarnya.

Penjelasan Apa Itu Fidyah

Kata fidyah berasal dari bahasa Arab, asal katanya fadaa yang berarti mengganti atau menebus.

Secara istilah Fidyah artinya adalah suatu pengganti atau tebusan yang membebaskan seorang mukallaf dari sebuah perkara hukum yang berlaku padanya.

Bayar atau membayar fidyah artinya membayar tebusan atau pengganti atas perkara salah satunya meninggalkan puasa Ramadhan karena sakit, faktor usia atau sedang mengandung anak, menyusui dan lain-lain.

Allah SWT menetapkan sebuah 'denda' bagi yang meninggalkan puasa wajib di bulan Ramadhan yakni melalui fidyah.

Ada dua pilihan kesempatan bagi tiga golongan yang tidak mampu menjalankan puasa wajib tersebut. Pertama, diperbolehkan untuk mengganti di lain waktu. Atau pun dapat ditebus dengan fidyah tersebut.

Dikutip dari halaman Baznaz.go.id :

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved