Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ramadhan 2023

Apa Itu Bayar Fidyah Pengganti Puasa Ramadhan, Ini Artinya,Hukumnya dan Waktu yang Tepat Membayar

Simak berikut apa itu bayar fidyah, atau arti bayar fidyah, cara membayar fidyah dan waktu yang tepat membayar fidyah

tangkap layar youtube
Pengertuan Fidyah, cara membayar dan orang yang harus membayar Fidyah puasa Ramadan 

"Orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu, diperbolehkan tidak berpuasa serta tidak harus menggantinya di lain waktu. Namun, sebagai gantinya diwajibkan untuk membayar fidyah,"

Fidyah menjadi salah satu pilihan pengganti untuk orang yang meninggalkan puasa wajib dengan kriteria tertentu, yaitu karena faktor usia (uzur), sakit parah atau sedang dalam penyembuhan. Lalu ibu-ibu yang sedang mengandung yang dengan berpuasa dikhawatirkan akan mengganggu kandungan dan atau ibu yang sedang menyusui anak baru lahir.

Hukum Fidyah

Melansir dari buku Fiqih Islam wa Adilatuhu Jilid 3: Puasa, Itikaf, Haji, Umrah karya Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili, hukum fidyah adalah wajib sesuai dengan dalil firman Allah SWT melalui surat Al Baqarah ayat 184,

وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

Artinya: "...Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin..."

Fidyah ditunaikan dengan memberikan bahan pokok sebanyak satu mud kepada fakir atau miskin. Satu mud setara dengan 675 gram, maka untuk menghitungnya adalah 675 gram beras x jumlah hari puasa yang ditinggalkan.

Cara membayar fidyah dapat ditunaikan dengan uang. Jadi, kamu membayarkan seharga 675 gram beras kepada fakir miskin. Dalam penyebarannya, satu mud bahan pokok/uang sejumlah harga satu mud hanya boleh diberikan pada satu orang, tapi satu fakir miskin bisa menerima lebih dari satu fidyah.

Seperti zakat, membayar fidyah juga diawali dengan niat. Niat fidyah berbeda-beda tergantung kriteria pembayarnya dan dibacakan saat menyerahkan beras/uang ke fakir miskin atau perwalian.

Niat fidyah puasa bagi orang sakit keras dan orang tua renta:

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ لإِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyatal iftar shaumi ramadhana fardha lillahi ta'aala

“Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadhan, fardlu karena Allah.”

Niat fidyah puasa bagi wanita hamil atau menyusui:

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ إِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ لِلْخَوْفِ عَلَى وَلَدِيْ على فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved