Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Seleb

Pamer Foto Selfie Bareng Polisi, Farhat Abbas Bunda Corla Singgung soal UU ITE

Farhat Abbas membuat laporan terhadap selebgram Bunda Corla yang dinilai melanggar Undang Undang ITE.

Editor: Sesri
Tangkap layar Trans TV
Farhat Abbas 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Farhat Abbas dikabarkan melaporkan Bunda Corla ke Polres Metro Jakarta Selasa Senin (30/1/2023).

Hal itu terungkap lewat unggahan t postingan terbaru Farhat Abbas di Instagram pribadinya, @farhatabbasofficial.

Dalam unggahannya, Farhat memperlihatkan dirinya tengah berada di kantor polisi.

Pun ia memamerkan senyum sumringah berfoto selfie dengan seorang pengacara dan dua petugas di sana.

"Mamang Cor resmi kami laporkan UU ITE," tulis Farhat Abbas.

Mantan suami Nia Daniaty ini mendatangi Polres Metro Jaksel untuk membuat laporan terhadap selebgram Bunda Corla yang dinilai melanggar Undang Undang ITE.

Ia turut menuliskan waktu kunjungannya dalam keterangan.

Hingga menyematkan lokasi Polres Metro Jaksel dalam postingannya.

"30 January 2023," tulis Farhat.

Sebelumnya, Farhat Abbas sempat melayangkan somasi pada Bunda Corla.

Baca juga: Bunda Corla Balik ke Jerman Hari Ini, Jam Penerbangannya Dirahasiakan Hindari Serbuan Fans

Baca juga: Siapa Sebenarnya Bunda Corla yang Lagi Viral di Instagram Hingga Tiktok, Begini Kehidupannya

Lantaran sang pengacara menilai unggahan Bunda Corla di media sosial dianggap terlalu vulgar.

Farhat Abbas juga menyebut aksi Bunda Corla itu dapat membawa pengaruh buruk untuk Indonesia dan bertentangan dengan norma kesusilaan.

Karena itu, Farhat yang mengaku sebagai perwakilan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) memiliki peran antimaksiat, mengeluarkan somasi untuk Bunda Corla.

"Oleh karena itu kita sebagai lembaga swadaya masyarakat yang punya peran di antikorupsi, antimaksiat. Kita membuat satu somasi," kata Farhat Abbas dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi.

Dalam somasinya, ia memberikan waktu 4 hari untuk menunggu permintaan maaf Bunda Corla.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved