Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Seleb

Pamer Foto Selfie Bareng Polisi, Farhat Abbas Bunda Corla Singgung soal UU ITE

Farhat Abbas membuat laporan terhadap selebgram Bunda Corla yang dinilai melanggar Undang Undang ITE.

Editor: Sesri
Tangkap layar Trans TV
Farhat Abbas 

"Diberi waktu 4x24 jam ya, kalau saya sih masih 7x24 jam tapi kalau LSM tertulis cuma 4 hari, (sejak) tanggal 24," sambungnya.

Lebih lanjut, pengacara 46 tahun itu menjelaskan alasan yang membuatnya melayangkan somasi terbuka.

"Ada ucapan-ucapan, pernyataan-pernyataan, gerakan yang dilakukan Corla terhadap netizen Indonesia yang kemudian dia hadir di sini yang kita anggap bertentangan dengan norma kesusilaan, kepatutan dan hukum Indonesia," jelas Farhat.

Farhat Abbas Sebut Bunda Corla Tak Normal

Dalam kesempatan yang sama, Farhat Abas menilai Bunda Corla tidak normal.

Hingga menuding sang selebgram yang menetap di Jerman itu mengkonsumsi narkoba dan terpengaruh minuman keras.

"Menurut saya, (Bunda Corla) seperti orang yang tidak normal, harusnya diperiksa apakah ada narkoba atau apa. Apakah ada pengaruh minuman keras, apakah ada (masalah) kejiwaan," papar Farhat.

Farhat menyebut somasi yang ia alamatkan untuk Bunda Corla merupakan upaya untuk menyelamatkannya.

"Ada teman-teman yang bertujuan untuk menyelamatkan Corla jangan seperti itu,"

( Tribunpekanbaru.com / Tribunnews.com)

 

 

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved