Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

MUI Apresiasi Keputusan Mahkamah Konstitusi Tolak Sahkan Nikah Beda Agama

Mahkamah Konstitusi menolak secara keseluruhan uji materi terkait pernikahan beda agama dalam UU Perkawinan.

Editor: Sesri
Freepick
ILUSTRASI 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Mahkamah Konstitusi menolak secara keseluruhan uji materi terkait pernikahan beda agama dalam UU Perkawinan.

Keputusan Mahkamah Konstitusi menolak untuk mengesahkan gugatan pernikahan beda agama itu diapresiasi oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas mengungkapkan keputusan tersebut merupakan hal yang menggembirakan lantaran sudah ada keabsahan hukum bagi masyarakat luas.

Selain itu, Anwar juga menganggap dengan adanya keputusan ini, masyarakat dapat hidup tenang.

"Keputusan ini tentu jelas menggembirakan karena telah memberikan kepastian hukum sehingga masyarakat luas bisa hidup tenang dan bertindak sesuai dengan ketentuan yang ada," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (1/2/2023).

Di sisi lain, Anwar mengatakan beberapa dampak negatif jika pernikahan beda agama dilakukan oleh masyarakat.

Pertama, bagi yang melakukan pernikahan beda agama, hal ini tentu jelas merupakan penentangan terhadap Tuhan dan ketentuan agama yang ada hal itu tentu jelas tidak baik bagi yang bersangkutan.

Baca juga: UPDATE Gugatan Perkawinan Beda Agama, Ini Putusan Resmi MK

Baca juga: Mantan Ketua MK Kritik Presiden Jokowi yang Terbitkan Perppu Cipta Kerja, Peran MK dan DPR Diabaikan

Kedua, pernikahan beda agama juga akan merugikan bagi anak lantaran dianggap tidak jelas asal-usulnya.

"Karena pernikahan tersebut dalam Islam tidak sah sehingga nasab anaknya akan terputus dengan bapak biologisnya," ujar Anwar.

Ketiga, ketika anak yang dilahirkan berjenis kelamin perempuan dan ayah biologisnya tidak memeluk agama Islam, maka sang ayah tidak bisa menjadi wali bagi anaknya yang beragama Islam.

"Jika sang bapak tetap memaksakan diri untuk menjadi wali nikah maka pernikahan anaknya tersebut jelas tidak sah sehingga kalau mereka berhubungan badan maka berarti mereka telah melakukan perzinaan," jelas Anwar.

Keempat, hilangnya hak waris-mewarisi antara anak dan orang tua sebab ketidaksamaan agama telah menjadi penghalang bagi ditegakkannya ketentuan tentang hak waris mewarisi dalam Islam.

Sehingga, ketika hal tersebut tidak teratasi, maka akan menimbulkan konflik dan persoalan dalam keluarga.

Kelima, pernikahan beda agama juga akan berdampak psikis kepada anak lantaran adanya kebingungan untuk mengikuti agama yang dianut ayah atau ibunya.

"Hal ini tentu tidak mustahil akan bisa membuat sang anak menjadi tidak lagi peduli terhadap agama," jelas Anwar.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved