Budaya Sulit Tolak Perintah Atasan Dibongkar, Kompolnas Tegaskan Hal Ini ke Anak Buah Ferdy Sambo
nstitusi Polri adalah institusi sipil, bukan institusi militer, sehingga aturan dan budaya Polri juga sudah berubah menjadi budaya Polri yang reformis
TRIBUNPEKANBARU.COM - Salah satu tersangka kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabara (Brigadir J), AKBP Arif Rachman Arifin membacakan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Jumat (3/2/2023).
Pembelaan AKBP Arif Rachman Arifin menuai sorotan.
Pasalnya, Ia menegaskan ada budaya di institusi Polri yang membuat bawahan sulit untuk menolak perintah atasan.
Hal ini membuat Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) bersuara dan mengkritik pernyataan itu.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menilai, anggota Polri bukanlah robot yang selalu melaksanakan perintah tanpa melalui proses berpikir.
"Pun saat ini juga bukan zaman Orde Baru yang pada masa itu memang mewajibkan anggota patuh meski perintah pimpinan keliru," ujar Poengky saat dihubungi, Sabtu (4/2/2023).
Menurut Poengky, pasca-reformasi, institusi Polri adalah institusi sipil, bukan institusi militer, sehingga aturan dan budaya Polri juga sudah berubah menjadi budaya Polri yang reformis dan humanis.
Ia berpandangan, masih wajar bila polisi berpangkat Bharada yang mengatakan soal adanya budaya yang membuat bawahan di Polri sulit menolak atasan. Sebab, Bharada ada adalah pangkat terendah di Polri.
Namun, menurutnya, bila perwira menengah berpangkat AKBP masih berpikiran seperti robot atau setidaknya seperti pada masa Orde Baru yang tidak berani mengoreksi pimpinan yang keliru, maka orang-orang seperti itu justru merusak institusi Polri.
"Apalagi pangkat AKBP sebagai perwira menengah seharusnya punya keberanian dan bisa mengoreksi kebijakan atasan yang keliru," imbuhnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan setiap anggota Polri harus tunduk pada peradilan umum, kode etik profesi, dan disiplin.
Poengky mengimbau agar para anggota Polri dalam melaksanakan tugasnya wajib berhati-hati agar tidak terkena sanksi pidana, sanksi etik, maupun sanksi disiplin.
"Aturan kode etik profesi Polri jelas menegaskan kewajiban bawahan salah satunya adalah menolak perintah atasan yang melanggar norma hukum, agama, dan kesusilaan," ucap dia.
Diberitakan sebelumnya, Arif menyebut ada batasan yang tegas antara bawahan dan atasan di Korps Bhayangkara.
Awalnya, Arif mengungkit bahwa menolak perintah atasannya, Ferdy Sambo, tidak semudah seperti yang diatur dalam peraturan.
| 19 Peserta Seleksi Pejabat Pemko Dumai Ikuti Seleksi Manajerial Senin Besok |
|
|---|
| Datangi Rumah Jokowi, Elite Projo Ngaku Diperlihatkan Ijazah Asli: Memang Ada, Dikeluarkan UGM |
|
|---|
| Kunci Jawaban Halaman 149 IPAS Kelas 5 SD/MI Kurikulum Merdeka, Topik C: Bagaimana Aku Tumbuh Besar? |
|
|---|
| Heradeti Dapatkan Mobil Honda BR-V Undian Grand Prize Shop and Win SKA Family Periode XVI |
|
|---|
| Kunci Jawaban Halaman 142-143 IPAS Kelas 5 SD/MI Kurikulum Merdeka, Mari Refleksikan: Asupan Nutrisi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.