Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Budaya Sulit Tolak Perintah Atasan Dibongkar, Kompolnas Tegaskan Hal Ini ke Anak Buah Ferdy Sambo

nstitusi Polri adalah institusi sipil, bukan institusi militer, sehingga aturan dan budaya Polri juga sudah berubah menjadi budaya Polri yang reformis

KOMPAS.com / IRFAN KAMIL
Terdakwa kasus obstruction of justice atau merintangi penyidikan pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat, AKBP Arif Rachman Arifin ditemui usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). 

Sebab, antara logika, nurani, dan ketakutan Arif sudah bercampur buntut sikap Ferdy Sambo yang kerap bersikap kasar sejak kematian Brigadir J.

"Sungguh, tidak semudah membaca kalimat dalam peraturan tentang 'menolak perintah atasan'," ujar Arif di ruang sidang, Jumat.

"Tidak semudah melontarkan pendapat, 'kalau saja begini, jika saja begitu, mengapa tidak melakukan ini, mengapa tidak bersikap begitu'," sambungnya.

Arif menjelaskan, ada sebuah budaya di organisasi Polri yang mengakar pada rantai komando.

Maka dari itu, batasan tegas antara atasan dan bawahan di kepolisian terasa begitu nyata.

"Hubungan berjenjang yang disebut relasi kuasa, bukan sekadar ungkapan, melainkan suatu pola hubungan yang begitu nyata, memberikan batasan tegas antara atasan dan bawahan," tutur Arif.

Arif mengatakan budaya itulah yang kerap menciptakan penyalahgunaan keadaan oleh atasan terhadap bawahan.

Ia pun lantas mengingatkan bahwa dirinya hanyalah manusia biasa yang merupakan seorang bawahan di Biro Paminal Divisi Propam Polri

Sebagai informasi, Arif dituntut 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus obstruction of justice penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved