Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

DETIK-DETIK Vonis Richard Eliezer, LPSK: Penentu Masa Depan Sistem Justice Collaborator Indonesia

Secara hukum, hak keringanan hukuman untuk seorang JC sebenarnya sudah diatur dalam Pasal 10 ayat 3 UU Nomor 31 Tahun 2014

Penulis: | Editor: Firmauli Sihaloho
Kompas TV
Bharada Richard Eliezer alias Bharada E setelah menjalani sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Selasa (18/10/2022) di PN Jaksel. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Vonis Richard Eliezer akan dibacakan hari ini Rabu (15/2/2023).

Bharada E yang menjadi tersangka atau eksekutor pembunuhan Brigadir J diharapkan mendapat keringanan hukuman.

Hal ini karena status Bharada E sebagai justice collaborator (JC).

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Susilaningtias menjelaskan sebagai JC dalam menguak fakta pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Ferdy Sambo Cs, Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jumlah tuntutan ini banyak menuai polemik publik bahkan para pengamat hukum di Indonesia.

Sebagian orang menilai layak, sedangkan sebagian orang lagi menilai jumlah ini tidak sebanding dengan Richard Eliezer yang mempertaruhkan hidupnya untuk bersaksi dalam menguak fakta sebenarnya.

Sehingga, dikhawatirkan publik enggan memilih menjadi JC lantaran tak ada jaminan mendapatkan perlindungan hukum.

"Ini masa depan justice collaborator juga. Jadi, enggak hanya Richard juga tapi juga justice collaborator di masa depan."

"Kalau vonis (hukuman Bharada E) tinggi orang juga akan mungkin malas menjadi justice collaborator, enggak akan mau menjadi justice collaborator," kata Susilaningtias di Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (14/2/2023) dikutip dari TribunJakarta.com.

Secara hukum, hak keringanan hukuman untuk seorang JC sebenarnya sudah diatur dalam Pasal 10 ayat 3 UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Bila mengacu pada UU tersebut, kata Susilaningtias, ada tiga alternatif keringanan hukuman.

Yakni hukuman percobaan, pidana bersyarat tertentu, dan pidana paling ringan sebagaimana pasal disangkakan JPU kepada terdakwa justice collaborator dipersidangan.

Untuk itu, Susilaningtias berharap akan ada keringanan hukuman bagi Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Kalau rekomendasi (justice collaborator) kita sudah sampaikan. Nah ini menunggu putusannya seperti apa."

"Harapannya sih dikabulkan dan ditetapkan sebagai justice collaborator," tegas Susilaningtias.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved