Hamili Pacar Namun Ogah Nikahi, Oknum Polisi Dipolisikan Kekasih
Kuasa hukum N, Supriadi Hamisi mengatakan kliennya kini tengah hamil 8 bulan, namun Bripda R tidak juga mengakui perbuatannya dan lepas tanggung jawab
TRIBUNPEKANBARU.COM - Seorang oknum anggota polisi di Maluku Utara dilaporkan kekasihnya ke polisi karena menolak menikahinya.
Gadis muda berinisial N (19) asal Ternate itu terlanjur kesal karena ia telah hamil 8 bulan.
N menuding oknum polisi berinisial Bripda R itu tak bertanggungjawab.
Bahkan Bripda R tidak mengakui perbuatannya.
Laporan tersebut telah masuk ke SPKT Polda Maluku Utara, Sabtu (11/2/2023).
Langkah ini terpaksa diambil karena polisi yang bertugas di Ditsamapta Polda Maluku Utara tersebut sama sekali tidak menghiraukan permintaan kliennya.
Bahkan, N sudah memberitahu perbuatan Bripda R ke atasannya di kepolisian.
"Dari hasil koordinasi itu, pimpinan minta kepada R untuk bertanggung jawab," jelas Supriadi, Senin (13/2/2023), dikutip dari TribunTernate.com.
Ia berharap dengan laporan ini, kliennya mendapatkan keadilan dan Bripda R mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.
"Kami juga minta pimpinan, dalam hal Kapolda untuk segera tindak, atas masalah ini," katanya.
Kenal di Instagram
Sementara itu, N mengaku kenal dengan Bripda R pada bulan Juni 2022 melalui media sosial Instagram.
Selama berpacaran keduanya bertemu sebanyak tiga kali.
Pada saat terakhir bertemu, N mengaku kepada Bripda R telah mengandung anak dari perbuatan asusila mereka.
"Saya bilang saya hamil, tapi dia tidak percaya, responnya kalau saya hamil, apa urusannya dengan dia," bebernya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/illustrasi-perwira-polisi.jpg)