Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pangkat dan Peran Bharada E Diyakini Akan Jadi Pertimbangan Polri Soal Kelanjutan Karier Bharada E

Peran Bharada E serta pangkatnya yang paling rendah, akan menjadi pertimbangan KKEP dalam memutuskan kelanjutan karirnya di kepolisian

KOMPAS.com / IRFAN KAMIL
Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022) lalu, kini Bharada E divonis 1,5 tahun penjara 

TRIBUNPEKANBARU.COMĀ  -Banyak pihak mengatakan, tanpa adanya pengakuan jujur Bharada E, mungkin kasus pembunuhan Brigadir J tidak akan pernah terungkap seperti sekarang ini.

Mulanya dirinya menutup diri dan tak akan membongkar kejahatan Ferdy Sambo.

Namun pada akhirnya, Bharada E sadar, hingga mengajikan diri sebagai justice collaborator, guna membongkar apa yang sebenarnya terjadi di balik pembunuhan Brigadir J.

Langkah Bharada E menuai respon positif bagi banyak pihak. Banyak pihak yang menyampaikan dukungannya terhadap Bharada E sehingga kasus itu kini terang benderang.

Tentu dengan perannya sebagai justice collaborator, akan menjadi pertimbangan Polri mengenai nasib karir Bharada E.

Hal itu disampaikan oleh pihak Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti angkat bicara soal karier Richard Eliezer di institusi Polri.

Poengky meyakini bahwa Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri akan mempertimbangkan pangkat dan peran Richard dalam membongkar kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ini.

Kendati demikian, ia menegaskan tetap menyerahkan seluruh proses sidang etik ini kepada pihak Polri.

"Nantinya Eliezer pasti akan diproses kode etik di internal Polri. Kami tidak ingin mendahului, tetapi kami percaya bahwa sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri dalam menjatuhkan putusan pasti juga akan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk pangkat terendah Eliezer serta peranannya dalam membongkar kasus ini," ujarnya kepada Tribunnews.com, Rabu (15/2/2023).

Lebih lanjut, Poengky juga menghormati keputusan majelis hakim kepada Bharada E.

Menurutnya majelis hakim juga mempertimbangkan fakta-fakta dan seluruh alat bukti yang ada.

"Sebagai seorang tamtama yang merupakan posisi terendah di Kepolisian, dengan pangkat Bharada yang merupakan pangkat terendah di Tamtama, apalagi berdinas di Brimob yang rantai komandonya sangat tegas, tentu saja Eliezer tidak akan bisa menolak perintah atasannya yang seorang jenderal," katanya.

Kendati demikian, Poengky mengatakan pihaknya meyakini kasus ini akan terbuka ketika Richard mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) dan berjanji akan mengungkap fakta sebenarnya.

Hal itu, lanjutnya, terbukti ketika Richard jujur selama persidangan dan memohon maaf kepada orang tua Brigadir J.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved