Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ketika Bharada E Berharap Bisa Kembali Berdinas di Korps Brimob, Kapolri Bilang Begini

Begini kata Kapolri Listyo Sigit Prabowo soal kemungkinan Bharada E melanjutkan karir di Kepolisian khususnya Korps Brimob

Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023). Sidang tuntutan Bharada E di tunda karena jaksa belum selesai menyusun tuntutan. Tribunnews/Jeprima 

TRBUNPEKANBARU.COM - Bharada E sangat ingin kembali mengabdi di kopolisian.

Dirinya berharap bisa kembali diterima dan melanjutkan cita-citanya itu.

Hal itu telah disampaikan Bharada E melalui kuasa hukumnya.

Kini terjawab soal apakah Bharada E masih punya peluang melanjutkan karir di kepolisian.

Hal itu dijawab oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Listyo Sigit mengatakan Bharada E bisa kembali lagi ke Korps Brigade Mobile (Brimob) Polri.

Apalagi Bharada E diketahui hanya divonis satu tahun enam bulan penjara kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

"Ya peluang (Bharada E kembali ke Brimob Polri) itu ada," ungkap Sigit saat ditemui di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023) dilansir Kompas.com .

Sigit mengatakan, Bharada E harus menjalani terlebih dahulu sidang komisi kode etik Polri (KKEP), mengingat dirinya sebelumnya terlibat dalam kasus pembunuhan berencana.

Sigit meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri segera menyiapkan sidang kode etik untuk Bharada E.

"Kita minta tim dari Propam untuk mempersiapkan segala sesuatunya, kalau memang sudah bisa dilaksanakan," tuturnya.

Adapun vonis Richard sudah bisa dikatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap, lantaran pihak kuasa hukum Bharada E dan kejaksaan tidak melayangkan banding atas vonis hakim.

Sementara itu, kata Sigit, Polri juga melihat harapan masyarakat serta orangtua terkait kembalinya Bharada E ke Polri.

Bahkan, Polri setiap harinya memantau jalan persidangan yang Bharada E lalui.

"Ya tentunya kan kita setiap hari juga mengikuti bagaimana perjalanan sidang. Tentunya apa yang menjadi pertimbangan hakim tentunya kan menjadi catatan-catatan kita," jelas Sigit.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved