Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ferdy Sambo CS Melawan, Tak Terima Vonis Hakim Wahyu

Pihak Ferdy Sambo CS berencana akan mengajukan banding karena mereka keberatan dengan vonis majelis hakim.

KOMPAS.com / IRFAN KAMIL
Ferdy Sambo, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022) lalu. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Ferdy Sambo CS tak terima dengan keputsan hakim PN Jaksel dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Pihak Ferdy Sambo CS berencana akan mengajukan banding agar hukuman mereka kembali ditinjau.

Sementara untuk Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Sebab kubu jaksa penuntut umum (JPU) dan kuasa hukum Bharada E tidak mengajukan banding.

Sehingga Bharada E tetap divonis 1 tahun 6 bulan penjara, dan akan bebas setelah masa hukuman selesai.

Hal itu tentu berbanding terbalik dengan empat terdakwa lainnya, Ferdy Sambo Cs.

Ferdy Sambo CS sebagaimana dalam vonis hakim mendapatkan putusan yang sangat berat.

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal memutuskan mengajukan banding.

Ini karena empat terdakwa tersebut keberatan dengan vonis majelis hakim.

Sehingga kedepan empat terdakwa ini masih akan berurusan dengan persidangan.

Diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati pada Ferdy Sambo.

Putri Candrawathi vonis 20 tahun penjara, Kuat Maruf 15 tahun penjara dan Bripka Rick Rizal 13 tahun penjara.

Perkara Bharada E Inkrah

Vonis 1 tahun 6 bulan penjara bagi Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E takkan lanjut ke tahap banding.

Pihak terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) telah menyatakan tak melakukan upaya hukum lanjutan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved