Berita Riau
BPOM di Pekanbaru Temukan Obat Tradisional Tanpa Izin Edar Senilai Rp400 Juta, Ini Daftarnya
Balai Besar POM di Pekanbaru 129 jenis obat tradisional Tanpa Izin Edar dan Izin Edar Fiktif dengan nilai Rp 400 juta
Penulis: Alex | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Balai Besar POM di Pekanbaru 129 jenis obat tradisional Tanpa Izin Edar dan Izin Edar Fiktif yang mengandung Bahan Kimia Obat (BKO), sebanyak 11.049 pcs dengan nilai lebih dari Rp400 juta.
Temuan tersebut didapati melalui operasi di 5 titik.
Diindikasikan sebagai tempat penjualan atau depot jamu, tempat tinggal sekaligus gudang penyimpanan, dan gudang penyimpananya itu di wilayah Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir.
Kepala Balai Besar POM di Pekanbaru Bapak Yosef Dwi Irwan mengatakan, beberapa obat tradisional ilegal yang ditemukan di TKP, antara lain:
1. Raja Madu Klanceng Plus
2. Cobra India
3. Asam Urat Flu Tulang
4. Buah Merah Plus Mahkota Dewa Brastomolo
5. Kopi Jantan Gali Gali
6. Pil Tupai Jantan Asli
7. Kapsagi
8. Gali-Gali Asli Xtra Strong
9. Kianpi Pil
10 Rempah Alam Papua Buah Merah dan lainnya
"Hingga saat ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi, dan satu orang ahli," kata Yosef saat konferensi pers di BPOM Pekanbaru, Senin (20/2/2023).
" Berdasarkan gelar perkara telah ditetapkan 1 orang tersangka dengani inisial IN, usia 33 tahun, yang merupakan pemilik usaha atau depot jamu, dan rumah yang dijadikan gudang penyimpanan obat tradisional ilegal tersebut," paparnya.
" Saat ini tersangka telah dilakukan penahanan di Polres Rokan Hilir," imbuh Yosef
Dikatakannya, pendalaman terhadap target operasi ini telah dilakukan selama 6 bulan dengan menindaklanjuti temuan di lapangan dan informasi masyarakat.
Operasi penindakan dilaksanakan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBPOM di Pekanbaru pada hari Selasa 14 Februari 2023.
Terpadu dengan Korwas PPNS Ditkrimsus Polda Riau, Ditres Narkoba Polda Riau, Dinas Kesehatan Provinsi Riau dan Satpol PP Provinsi Riau.
Ia mengimbau agar masyarakat waspada terhadap obat tradisional yang memiliki klaim khasiat yang bombastis yang dapat menyembuhkan segala macam penyakit.
Jika efek cepat setelah minum atau cespleng, waspada penambahan Bahan Kimia Obat (BKO).
"Teliti kemasan dari obat tradisional tersebut, jika kemasan memiliki gambar yang vulgar tidak sesuai norma atau nyeleneh, kemungkinan besar itu adalah obat tradisional yang tidak memiliki izin edar Badan POM dan mengandung BKO," ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar masyarakat jangan gunakan obat tradisional bersama obat resep dokter, tapi konsultasikan dengan dokter dahulu.
( Tribunpekanbaru.com / Alexander )
| Oknum Polisi di Rohul Tertangkap Basah Selingkuh di Asrama Polisi, Iptu LLN Disanksi PTDH |
|
|---|
| 20 Kursi Kepala OPD di Pemprov Riau Resmi Dilelang, Ini Daftarnya |
|
|---|
| Ekspedisi Dakwah ke Pedalaman Inhil Berlanjut, Salurkan Wakaf Al Quran serta Pembinaan |
|
|---|
| Mediasi Diharapkan Jadi Jalan Damai Sengketa Pelayanan Kesehatan, Pengurus PMRK Riau Dikukuhkan |
|
|---|
| Eko Patrio Pimpin Konsolidasi Pengurus DPW PAN Baru di Riau, Targetkan Empat Besar Kemenangan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/obat-tradisional-tanpa-izin-edar-pku.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.