Simak Disini Apa Itu Demosi di Polri atau Bagi Polisi yang Lakukan Pelanggaran Seperti Bharada E
Inilah arti demosi atau apa itu demosi yang diberikan kepada polisi yang melakukan pelanggaran, ini penjelasan demosi terkait dengan aturan polri
Dilansir dari dari in.gov, secara umum, demosi adalah perpindahan seorang pegawai dari satu golongan ke golongan lain yang mempunyai gaji maksimum yang lebih rendah.
Sanksi demosi merupakan salah satu sanksi yang terdapat dalam Institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Tujuan kebijakan demosi ialah menetapkan metode yang konsisten untuk menentukan gaji bagi karyawan yang diturunkan pangkatnya.
Penurunan pangkat harus menghasilkan gaji yang berada dalam kisaran gaji dari klasifikasi baru.
Sementara terkait hal ini, istilah demosi juga digunakan dalam institusi Polri.
Pengaturan tentang demosi pun tercantum dalam Pasal 1 angka 24 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perka Polri) Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Menurut Pasal 1 angka 24 Perka Polri Nomor 19 Tahun 2012, demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah
yang berbeda.
Adapun bunyi aturan tersebut adalah “Demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda.”
Kemudian menurut Pasal 66 ayat (5) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2016) berbunyi: “Hukuman disiplin berupa mutasi yang bersifat demosi, dapat dijatuhkan kepada Terduga pelanggar yang menduduki jabatan struktural maupun fungsional untuk dimutasikan ke jabatan dengan Eselon yang lebih rendah, termasuk tidak diberikan jabatan.”
Pasal 1 ayat (38) Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2016 menyatakan: “Mutasi yang bersifat demosi adalah mutasi yang tidak bersifat promosi jabatan.”
Atasan yang berhak menghukum anggota Polisi yang diberi sanksi demosi adalah atasan yang pelaksanaan sehari-hari ditugaskan kepada Provos Polri atau pengemban Fungsi Sumber Daya Manusia Polri.
Selama melaksanakan tugasnya, atasan yang berhak menghukum tersebut harus melakukan pengawasan selama anggota polri menjalani masa hukuman. Selain itu, atasan tersebut juga harus melakukan pengawasan selama enam bulan setelah menjalani hukuman.
| Sosok Pria Terekam CCTV Bersama Wanita Hamil yang Tewas di Hotel Mirip Suami Pertama? |   | 
|---|
| Kunci Jawaban Halaman 165-168 PAI dan Budi Pekerti Kelas 9 SMP/MTs Kurikulum Merdeka Mari Berlatih |   | 
|---|
| Lirik Lagu Minang x Timur Body Pata Pata - Faris Adam dan Diva Aurel Ada Terjemahan Bahasa Indonesia |   | 
|---|
| Kunci Jawaban Halaman 140-143 PAI dan Budi Pekerti Kelas 9 SMP/MTs Kurikulum Merdeka Mari Berlatih |   | 
|---|
| Kunci Jawaban Halaman 89 PAI dan Budi Pekerti Kelas 9 SMP/MTs Kurikulum Merdeka Aktivitas 1 |   | 
|---|

 
			
 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					![[FULL] Ulah Israel Buat Gencatan Senjata Gaza Rapuh, Pakar Desak AS: Trump Harus Menekan Netanyahu](https://img.youtube.com/vi/BwX4ebwTZ84/mqdefault.jpg) 
				
			 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.