Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Rohul

Spesialis Pencuri Sapi Diamankan Warga Rohul Riau Ternyata Residivis

Pria berinisial SK alias KAT (39) diamankan warga dan diserahkan ke Polsek Kabun. Bukan tanpa alasan, SK merupakan Pencuri Sapi yang juga residivis

Penulis: Syahrul | Editor: Nurul Qomariah
Istimewa
Pelaku Pencuri Sapi yang ditangkap warga di Kabun, Rohul, Riau lalu diserahkan ke polisi. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PASIRPANGARAIAN - Pencuri Sapi pria berinisial SK alias KAT (39) diamankan warga dan diserahkan ke Polsek Kabun, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau.

Penangkapan yang dilakukan terhadap Pencuri Sapi yang merupakan warga Tapung Hulu Kabupaten Kampar itu setelah adanya laporan terkait hilangnya hewan ternak jenis sapi di KUD Bumi Asih Desa Kabun, pada Sabtu (18/2/2023) lalu.

Disampaikan oleh Kasubsi Humas Polres Rohul Aipda Mardiono, pelaku Pencuri Sapi itu diketahui seorang residivis yang pernah terlibat masalah hukum yang sama sebelumnya.

Adapun kronologi terungkapnya aksi Pencuri Sapi tersebut adalah pada saat mobil pick up dengan tenda biru masuk ke areal KUD Bumi Asih pada Jumat (17/2/2023).

Info tersebut berasal dari tenaga pengaman di PTPN V yang langsung ditindaklanjuti oleh sejumlah masyarakat yang menjadi pengurus koperasi tersebut.

"Setelah lama ditelusuri, akhirnya warga menemukan mobil tersebut di sebuah perempatan di jalan KUD Bumi Asih dan langsung dihentikan warga," ungkap Mardiono, Selasa (21/2/2023).

Saat itu, pelaku berinisial SK diketahui melakukan aksinya dengan didampingi oleh dua orang rekannya.

Namun sayang, kedua rekannya berhasil melarikan diri dengan meninggalkan mobil tersebut dari kejaran warga.

Alhasil, SK alias KAT tertangkap basah oleh warga tengah mengendarai sebuah pick up dengan tiga ekor sapi menjadi muatannya.

Atas penangkapan tersebut, warga beramai-ramai menggiring SK yang tinggal seorang ke Polsek Kabun untuk diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Barang bukti yang turutdiamankan polisi antara lain, satu unit kendaraan bermotor merk Mitsubishi L-300 Nopol BM 9048 FN, tiga ekor sapi ternak, satu tas selempang warna hitam.

Satu handphone Nokia warna biru dan satu lembar surat jalan hewan ternak yang sengaja disiapkan tersangka SK.

Adapun pelaku kemudian dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 dan 4 KUHP dengan ancaman pidana kurungan penjara atas perbuatannya tersebut.

( Tribunpekanbaru.com / Syahrul Ramadhan )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved