Berita Rohul

MK Akan Putuskan Sengketa Hasil Pemilu di Rohul, Dari Jalannya Sidang Golkar Yakin PSU

Setelah melewati proses dan tahapan persidangan di MK, dalam waktu dekat ini MK akan mengeluarkan putusan terkait gugatan hasil pemilu di Rohul.

Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Ariestia
Istimewa
Ilustrasi 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Setelah melewati proses dan tahapan persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), maka dalam waktu dekat ini MK akan mengeluarkan putusan terkait gugatan hasil pemilu di Rohul.

Gugatan yang disampaikan Partai Golkar itu, sesuai petitum dalam permohonan meminta dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 31 TPS termasuk di kawasan perusahaan di Rokan Hulu.

Karena dalam permohonan itu, dianggap adanya terjadi kecurangan yang seharusnya dilakukan pemungutan suara ulang.

MK sendiri sudah melanjutkan persidangan sebelumnya dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi termasuk saksi ahli yang dihadirkan.

Kuasa hukum partai Golkar Eva Nora mengatakan proses sidang hingga pemeriksaan saksi sudah digelar dan tinggal menunggu jadwal pengumuman.

"Belum dapat jadwal (pengumuman putusan), mungkin Senin nanti," ujar Eva Nora.

Eva Nora memang melihat jalannya persidangan di MK berpihak kepada penggugat termasuk dari saksi ahli yang dihadirkan sudah sesuai dengan apa yang ada dalam petitum.

"Harapan tentu akan terjadi PSU, sesuai dengan petitum dalam permohonan. Sesuai juga dengan pendapat ahli," ujar Eva Nora.(Tribunpekanbaru.com/Nasuha Nasution)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved