Bharada E Diberi Sanksi Demosi dalam Sidang Kode Etik, Apa Arti Sanksi Demosi?
Dalam sidang tersebut, Bharada E tetap dipertahankan menjadi anggota Polri, namun harus menerima sanksi demosi selama satu tahun
Mutasi yang bersifat demosi adalah mutasi yang tidak bersifat promosi jabatan, sebagaimana bunyi Pasal 1 ayat (38) Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2016.
Adapun atasan yang berhak menghukum anggota Polisi dan memberikan sanksi demosi adalah atasan yang pelaksanaan sehari-hari ditugaskan kepada Provos Polri atau pengemban Fungsi Sumber Daya Manusia Polri.
Dalam melaksanakan tugasnya, atasan yang berhak menghukum tersebut harus melakukan pengawasan selama anggota polri menjalani masa hukuman.
Selain itu, atasan tersebut juga harus melakukan pengawasan selama enam bulan setelah anggota Polri menjalani hukuman.
( Tribunpekanbaru.com / Tribunnews)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/Richard-Eliezer-atau-Bharada-E-hadapi-sidang-vonis.jpg)