Bharada E Diberi Sanksi Demosi dalam Sidang Kode Etik, Apa Arti Sanksi Demosi?
Dalam sidang tersebut, Bharada E tetap dipertahankan menjadi anggota Polri, namun harus menerima sanksi demosi selama satu tahun
Editor:
Sesri
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023). Sidang tuntutan Bharada E di tunda karena jaksa belum selesai menyusun tuntutan. Tribunnews/Jeprima
Mutasi yang bersifat demosi adalah mutasi yang tidak bersifat promosi jabatan, sebagaimana bunyi Pasal 1 ayat (38) Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2016.
Adapun atasan yang berhak menghukum anggota Polisi dan memberikan sanksi demosi adalah atasan yang pelaksanaan sehari-hari ditugaskan kepada Provos Polri atau pengemban Fungsi Sumber Daya Manusia Polri.
Dalam melaksanakan tugasnya, atasan yang berhak menghukum tersebut harus melakukan pengawasan selama anggota polri menjalani masa hukuman.
Selain itu, atasan tersebut juga harus melakukan pengawasan selama enam bulan setelah anggota Polri menjalani hukuman.
( Tribunpekanbaru.com / Tribunnews)
Baca Juga
| KRONOLOGI 2 Siswa SMA Tewas Usai Meloncat ke Sungai |
|
|---|
| Bahkan Luhut Pun Mengakui Proyek Whoosh Sejak Dulu Sudah Busuk: Kini Utangnya Tembus Ratusan Triliun |
|
|---|
| 'Katanya Pak Haji' Erin Sindir Andre Taulany dalam Proses Perceraian Mereka |
|
|---|
| Whoosh Kini Jadi Masalah, Jokowi yang Dulu Pamer Kini Ditanyakan Justru Menghindar |
|
|---|
| Sudah Meninggal,Mahasiswa Universitas Udayana Ini Masih Jadi Bahan Bully:6 Pelaku Hanya Kena Nilai D |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.