Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Bharada E Diberi Sanksi Demosi dalam Sidang Kode Etik, Apa Arti Sanksi Demosi?

Dalam sidang tersebut, Bharada E tetap dipertahankan menjadi anggota Polri, namun harus menerima sanksi demosi selama satu tahun

Editor: Sesri
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023). Sidang tuntutan Bharada E di tunda karena jaksa belum selesai menyusun tuntutan. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Apa itu demosi, sanksi yang diberikan pada Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dalam sidang Komisi Kode Etik Polri Rabu (22/3/2023).

Dalam sidang tersebut, Bharada E tetap dipertahankan menjadi anggota Polri, namun harus menerima sanksi demosi selama satu tahun untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya atas kasus pembunuhan Brigadir J.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyatakan Richard Eliezer tetap dikenakan sanksi yakni meminta maaf di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri, dan dijatuhi sanksi administratif demosi.

"Sanksi administratif yaitu mutasi bersifat demosi satu tahun," ungkap Ahmad, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV.

Lalu, apa itu demosi?

Secara umum demosi didefinisikan sebagai perpindahan seorang pegawai dari satu golongan ke golongan lain yang mempunyai gaji maksimum yang lebih rendah, dikutip dari laman in.gov.

Adapun tujuan kebijakan demosi adalah menetapkan metode yang konsisten untuk menentukan gaji bagi karyawan yang diturunkan pangkatnya.

Baca juga: Bharada E Sebaiknya Tidak Kembali Jadi Polisi, Pengamat Intelijen Sebut Bahaya Mengintai

Baca juga: Ada Saran Untuk Richard Eliezer atau Bharada E, Sebaiknya Kuliah Hukum dari Pada Jadi Polisi

Dalam hal ini, demosi juga merupakan salah satu sanksi yang terdapat dalam institusi Ke polisian Republik Indonesia (Polri).

Mengutip laman polri.go.id, demosi berarti memindahkan anggota polisi dari hierarki yang ia tempati ke jabatan yang lebih rendah.

Sanksi demosi telah tercantum dalam Pasal 1 Angka 24 Peraturan Kepala Ke polisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Ke polisian Negara Republik Indonesia.

Bunyi aturan tersebut adalah sebagai berikut:

“Demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda.”

Istilah demosi juga tercantum dalam Pasal 66 ayat (5) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2016).

Berikut bunyi Pasal 66 ayat (5) Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2016:

“Hukuman disiplin berupa mutasi yang bersifat demosi, dapat dijatuhkan kepada Terduga pelanggar yang menduduki jabatan struktural maupun fungsional untuk dimutasikan ke jabatan dengan Eselon yang lebih rendah, termasuk tidak diberikan jabatan.”

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved