Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Dumai

Jual dan Edarkan Pil Ekstasi, Dua Wanita di Dumai Diringkus Polisi

Dua Wanita di Dumai masing-masing WN (21) dan SP (21) diringkus polisi karena edarkan pil ekstasi. Satu di antaranya yaitu SP warga Rokan Hilir

Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: Nurul Qomariah
ISTIMEWA
Dua wanita di Dumai tersangka pengedar narkoba jenis pil ekstasi saat diamankan polisi. 

 

 

TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI - Dua Wanita di Dumai diringkus Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai.

Dua Wanita di Dumai itu merupakan pelaku pengedar narkotika bukan tanaman jenis pil ekstasi.

Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kasat Narkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel, Jumat (24/2/2023) membenarkan penangkapan dua Wanita di Dumai tersebut.

Ia menambahkan, pelaku narkoba yang diamankan oleh Aparat Kepolisian Jajaran Polres Dumai tersebut adalah WN (21) dan SP (21) warga Kabupaten Rokan Hilir.

Bersama WN turut diamankan sejumlah barang bukti (BB).

Berupa delapan butir diduga pil ekstasi berbentuk segitiga berlogo bintang warna merah muda dan tujuh butir diduga pil ekstasi berbentuk segitiga berlogo bintang warna biru.

Barang bukti lainnya, satu unit handphone Android merk Oppo warna biru.

Satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam dengan nomor polisi (nopol) BM 3425 DH.

Satu buah wadah plastik warna hitam tutup biru dan dua helai plastik bening pembungkus diduga pil ekstasi,

Sementara, bersama tersangka lain berinisial SP turut diamankan sejumlah barang bukti (BB) berupa 13 butir diduga pil ekstasi berbentuk segitiga berlogo bintang warna merah muda.

Delapan butir diduga pil ekstasi berbentuk segitiga berlogo bintang warna biru.

Satu unit handphone Android merk Realme Red 9 warna biru.

Satu unit Smartphone merk iPhone 11 warna ungu dan satu helai plastik bening pembungkus diduga pil ekstasi juga diamankan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved