Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Dumai

Jual dan Edarkan Pil Ekstasi, Dua Wanita di Dumai Diringkus Polisi

Dua Wanita di Dumai masing-masing WN (21) dan SP (21) diringkus polisi karena edarkan pil ekstasi. Satu di antaranya yaitu SP warga Rokan Hilir

Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: Nurul Qomariah
ISTIMEWA
Dua wanita di Dumai tersangka pengedar narkoba jenis pil ekstasi saat diamankan polisi. 

AKP Mardiwel menerangkan, pengungkapan kasus ini berawal pada awal bulan Februari 2023.

Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat.

Informasi menyebutkan bahwa seorang warga Kabupaten Rokan Hilir diketahui berinisial WN diduga kerap menjual, membeli, menerima, menyerahkan, menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan pil ekstasi di sekitaran Kota Dumai.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai langsung melakukan penyelidikan.

Dan berhasil melakukan penangkapan terhadap WN saat diduga akan melakukan transaksi di sekitar Kecamatan Dumai Barat, Senin (20/2/2023) lalu sekira pukul 21.45 WIB.

Selanjutnya, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti seperti disebutkan diatas, dan WN mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari SP warga Kabupaten Rokan Hilir.

AKP Mardiwel menjelaskan, Tak butuh waktu lama, Rabu (22/2/2023) sekira pukul 19.00 WIB, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai berhasil membekuk SP di Kabupaten Rokan Hilir.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti seperti disebutkan di atas.

Selanjutnya, kini dua pelaku dan seluruh Barang Bukti telah dibawa ke Polres Dumai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Tersangka WN dan SP beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Keduanya akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama Empat Tahun dan maksimal selama 15 tahun penjara.

( Tribunpekanbaru.com / Donny Kusuma Putra )

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved