Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Hukuman Hendra Kurniawan Lebih Berat dari Bharada E, Amanthy Fahimah: Ayah Tak Bersalah

Amanthy Fahimah Hanin, anak Brigjen Hendra Kurniawan sedih atas hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada ayahnya.

Editor: Muhammad Ridho
Istimewa/ Tribunnews
Amanthy Fahimah Hanin (baju hitam) putri Hendra Kurniawan, terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat hadir di PN Jakarta Selatan saksikan vonis sang ayah. 

TRIBUNPEKANBARU.COMHendra Kurniawan, mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri divonis 3 tahun penjara terkait kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.

Terdakwa kasus obstruction of justice itu terbukti bersalah karena terlibat pemindahan isi DVR CCTV 

Istri Hendra, Seali Syah tampak geram dengan vonis itu.

Sementara, di media sosialnya, ia menulis kalimat sebagai tanggapan atas vonis yang diterima suaminya

"Bahaya ini karena besok-besok semua anggota Polri lebih memilih jadi eksekutor nyawa dari pada mengamankan BB. #savepolri #saveHKAN," tulis Seali Syah dikutip Warta Kota, Senin (27/2/2023)

Seali Syah menilai Hendra Kurniawan dan Richard Eliezer sama-sama menjalankan perintah pimpinan.

"Sama-sama menjalankan Perintah Pimpinan. RE menjalankan perintah yang salah tanpa sprint, melanggar HAM (RE dalam keadaan sadar melakukan itu) hanya divonis 1,5 tahun penjara. HK dan AN menjalankan perintah sesuai SOP, ada sprint, benda ada di tangan penyidik, dihukum lebih berat."

Amanthy Fahimah Hanin, anak Brigjen Hendra Kurniawan juga hadir dalam sidang vonis sang ayah.

Ia tampak sedih atas hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada ayahnya.

"Kurang paham tapi sedih kenapa harus 3 tahun, karena setahu aku ayah tidak bersalah, tetapi kalau misalkan begitu gapapa," tutur Hanin saat ditemui di PN Jaksel, Senin (27/2/2023).

Meskipun demikian, Hanin mengaku menerima dengan ikhlas vonis yang diberikan Majelis Hakim terhadap ayahnya.

"Ya udah terima aja dengan ikhlas, dengan lapang dada ya," kata Hanin, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).

Hanin berharap, dengan pengalaman ini, sang ayah dapat menjadi pribadi yang lebih baik lagi.

"Mungkin untuk kedepannya lebih baik lagi untuk ayah. Jadi nanti pulang ke rumah lebih bisa banyak waktu sama keluarga. Terus juga ya jadi lebih bisa dekat sama keluarga," ucapnya.

Sementara itu, Hanin mengungkapkan, sang ibu Seali Syah tidak bisa ikut menghadiri sidang vonis sang suami karena kendala pekerjaan.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved