Hukuman Hendra Kurniawan Lebih Berat dari Bharada E, Amanthy Fahimah: Ayah Tak Bersalah
Amanthy Fahimah Hanin, anak Brigjen Hendra Kurniawan sedih atas hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada ayahnya.
TRIBUNPEKANBARU.COM – Hendra Kurniawan, mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri divonis 3 tahun penjara terkait kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
Terdakwa kasus obstruction of justice itu terbukti bersalah karena terlibat pemindahan isi DVR CCTV
Istri Hendra, Seali Syah tampak geram dengan vonis itu.
Sementara, di media sosialnya, ia menulis kalimat sebagai tanggapan atas vonis yang diterima suaminya
"Bahaya ini karena besok-besok semua anggota Polri lebih memilih jadi eksekutor nyawa dari pada mengamankan BB. #savepolri #saveHKAN," tulis Seali Syah dikutip Warta Kota, Senin (27/2/2023)
Seali Syah menilai Hendra Kurniawan dan Richard Eliezer sama-sama menjalankan perintah pimpinan.
"Sama-sama menjalankan Perintah Pimpinan. RE menjalankan perintah yang salah tanpa sprint, melanggar HAM (RE dalam keadaan sadar melakukan itu) hanya divonis 1,5 tahun penjara. HK dan AN menjalankan perintah sesuai SOP, ada sprint, benda ada di tangan penyidik, dihukum lebih berat."
Amanthy Fahimah Hanin, anak Brigjen Hendra Kurniawan juga hadir dalam sidang vonis sang ayah.
Ia tampak sedih atas hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada ayahnya.
"Kurang paham tapi sedih kenapa harus 3 tahun, karena setahu aku ayah tidak bersalah, tetapi kalau misalkan begitu gapapa," tutur Hanin saat ditemui di PN Jaksel, Senin (27/2/2023).
Meskipun demikian, Hanin mengaku menerima dengan ikhlas vonis yang diberikan Majelis Hakim terhadap ayahnya.
"Ya udah terima aja dengan ikhlas, dengan lapang dada ya," kata Hanin, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).
Hanin berharap, dengan pengalaman ini, sang ayah dapat menjadi pribadi yang lebih baik lagi.
"Mungkin untuk kedepannya lebih baik lagi untuk ayah. Jadi nanti pulang ke rumah lebih bisa banyak waktu sama keluarga. Terus juga ya jadi lebih bisa dekat sama keluarga," ucapnya.
Sementara itu, Hanin mengungkapkan, sang ibu Seali Syah tidak bisa ikut menghadiri sidang vonis sang suami karena kendala pekerjaan.
| Hari Pertama MBG di SMAN 2 Siak Gagal, Siswa Terpaksa Pulang untuk Makan Siang |
|
|---|
| Wanita Hamil yang Tewas di Hotel Palembang Bak Kirim Kode Lewat Tangan, Terekam Jelas CCTV |
|
|---|
| PTPN IV PalmCo Luncurkan Platform WePC, Perkuat Tata Kelola Keuangan Digital |
|
|---|
| Istri Heryanto Diperiksa Usai Suaminya Bunuh dan Rudapaksa Dina Oktaviani |
|
|---|
| Sindir yang Tak Percaya Data BPS Soal Pertumbuhan Ekonomi, Bahlil Heran: Masa Percaya Sosmed? |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.