Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Hukuman Hendra Kurniawan Lebih Berat dari Bharada E, Amanthy Fahimah: Ayah Tak Bersalah

Amanthy Fahimah Hanin, anak Brigjen Hendra Kurniawan sedih atas hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada ayahnya.

Editor: Muhammad Ridho
Istimewa/ Tribunnews
Amanthy Fahimah Hanin (baju hitam) putri Hendra Kurniawan, terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat hadir di PN Jakarta Selatan saksikan vonis sang ayah. 

Kepala Kejari Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, pemindahan terpidana kasus pembunuhan Brigadir J itu dari Rutan Bareskrim Polri ke Lapas Salemba dilakukan siang nanti.

"Untuk pelaksanaan eksekusi Eliezer akan dipindahkan ke Lapas Jakarta Pusat (Salemba), pelaksanaan akan dilakukan pada hari ini Senin 27 Februari 2023 pada sekitar jam 13.00 WIB," ujarnya.

Menurut dia, pelaksanaan tersebut guna menjamin hak-hak Bharada E.

"Pelaksanaan eksekusi ini guna menjamin hak-hak terpidana dapat digunakan seluruhnya," kata Syarief.

Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sebelumnya akan segera dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan ke lembaga pemasyarakatan (LP).

Kejari Jakarta Selatan sedang mempersiapkan administrasi eksekusi terhadap terdakwa Bharada E.

Richard Eliezer akan dieksekusi dari rumah tahanan negara (rutan) ke lembaga pemasyarakatan (LP), delapan hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Kepala Kejari Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, pihaknya tengah berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Richard Eliezer ditetapkan sebagai justice collabroator (JC) dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hurabarat atau Brigadir J.

“Untuk eksekusi sedang dipersiapkan dalam waktu dekat, (kami) sedang menyiapkan administrasinya termasuk putusan hakim dan koordordinasi dengan LPSK karena ditetapkan oleh hakim sebagai JC,” kata Syarief Sulaeman, Rabu (22/2/2023).

Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan bahwa putusan terdakwa Richard Eliezer akan berkekuatan hukum tetap jika jaksa penuntut umum (JPU) tidak mengajukan upaya hukum banding.

Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menilai Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Majelis Hakim kemudian memutuskan hukuman satu tahun enam bulan penjara kepada Richard.

Putusan tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 12 tahun penjara.

“Sesuai ketentuan masa pikir-pikir adalah tujuh hari setelah putusan dibacakan, maka jika sampai pukul 24.00 nanti malam tidak ada upaya banding dari pihak JPU, maka putusan tersebut inkracht,” ujar Djuyamto, Rabu.

Dalam kasus ini, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, dan rekan sesama ajudan, Ricky Rizal atau Bripka RR.

https://wartakota.tribunnews.com/2023/02/27/hendra-kurniawan-divonis-lebih-berat-dari-bharada-e-seali-syah-geram-singgung-ketidakadilan?page=all.

( Tribunpekanbaru.com )

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved