Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Hukuman Hendra Kurniawan Lebih Berat dari Bharada E, Amanthy Fahimah: Ayah Tak Bersalah

Amanthy Fahimah Hanin, anak Brigjen Hendra Kurniawan sedih atas hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada ayahnya.

Editor: Muhammad Ridho
Istimewa/ Tribunnews
Amanthy Fahimah Hanin (baju hitam) putri Hendra Kurniawan, terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat hadir di PN Jakarta Selatan saksikan vonis sang ayah. 

TRIBUNPEKANBARU.COMHendra Kurniawan, mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri divonis 3 tahun penjara terkait kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.

Terdakwa kasus obstruction of justice itu terbukti bersalah karena terlibat pemindahan isi DVR CCTV 

Istri Hendra, Seali Syah tampak geram dengan vonis itu.

Sementara, di media sosialnya, ia menulis kalimat sebagai tanggapan atas vonis yang diterima suaminya

"Bahaya ini karena besok-besok semua anggota Polri lebih memilih jadi eksekutor nyawa dari pada mengamankan BB. #savepolri #saveHKAN," tulis Seali Syah dikutip Warta Kota, Senin (27/2/2023)

Seali Syah menilai Hendra Kurniawan dan Richard Eliezer sama-sama menjalankan perintah pimpinan.

"Sama-sama menjalankan Perintah Pimpinan. RE menjalankan perintah yang salah tanpa sprint, melanggar HAM (RE dalam keadaan sadar melakukan itu) hanya divonis 1,5 tahun penjara. HK dan AN menjalankan perintah sesuai SOP, ada sprint, benda ada di tangan penyidik, dihukum lebih berat."

Amanthy Fahimah Hanin, anak Brigjen Hendra Kurniawan juga hadir dalam sidang vonis sang ayah.

Ia tampak sedih atas hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada ayahnya.

"Kurang paham tapi sedih kenapa harus 3 tahun, karena setahu aku ayah tidak bersalah, tetapi kalau misalkan begitu gapapa," tutur Hanin saat ditemui di PN Jaksel, Senin (27/2/2023).

Meskipun demikian, Hanin mengaku menerima dengan ikhlas vonis yang diberikan Majelis Hakim terhadap ayahnya.

"Ya udah terima aja dengan ikhlas, dengan lapang dada ya," kata Hanin, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).

Hanin berharap, dengan pengalaman ini, sang ayah dapat menjadi pribadi yang lebih baik lagi.

"Mungkin untuk kedepannya lebih baik lagi untuk ayah. Jadi nanti pulang ke rumah lebih bisa banyak waktu sama keluarga. Terus juga ya jadi lebih bisa dekat sama keluarga," ucapnya.

Sementara itu, Hanin mengungkapkan, sang ibu Seali Syah tidak bisa ikut menghadiri sidang vonis sang suami karena kendala pekerjaan.

"Mama lagi ada kerjaan. Tapi mama support dari jauh dan juga pokoknya apapun itu mama pasti akan tetap support."

Kesalahan Hendra Kurniawan

Hakim mengatakan Hendra terbukti memerintahkan pemindahan isi DVR CCTV yang belakangan diketahui berisi rekaman Yosua masih hidup saat Sambo tiba di rumah dinas pada 8 Juli 2022.

Perintah itu disebut berasal dari Sambo lalu secara berjenjang disampaikan kepada AKP Irfan Widyanto yang bukan merupakan bawahan Hendra.

Dilansir dari Kompas TV Senin (27/2) Hakim juga menilai, perbuatan Hendra memerintahkan bawahannya di kepolisian untuk mengecek lantas menghapus rekaman CCTV di sekitar TKP penembakan Yosua di lingkungan rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan tidak profesional.

Padahal, saat itu Hendra menjabat sebagai Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri dengan pangkat jenderal bintang satu.

Kendati demikian, hakim tetap mempertimbangkan hal yang dinilai meringankan hukuman Hendra, yakni rekam jejak mantan anak buah Ferdy Sambo itu yang belum pernah dipidana.

"Hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga," kata hakim.

Sebagai informasi, Brigjen Hendra Kurniawan juga telah dilakukan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) dari institusi Polri.

Pemecatan itu diputuslakn lewat sidang Komisi Kode etik Polri (KKEP) pada 7 September 2022 lalu.

Adapun ada dua pertimbangan pemecatan terhadap Brigjen Hendra Kurniawan, sebagai berikut:

1. Brigjen Hendra Kurniawan berperan terlibat dalam perusakan DVR CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan

2. Brigjen Hendra Kurniawan dianggap tidak profesional dalam melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di kasus kematian Brigadir J.

Bharada E dipindah ke Rutan Salemba

Sementara itu, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E resmi menempati Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat, mulai Senin (27/2/2023) hari ini.

Kepala Kejari Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, pemindahan terpidana kasus pembunuhan Brigadir J itu dari Rutan Bareskrim Polri ke Lapas Salemba dilakukan siang nanti.

"Untuk pelaksanaan eksekusi Eliezer akan dipindahkan ke Lapas Jakarta Pusat (Salemba), pelaksanaan akan dilakukan pada hari ini Senin 27 Februari 2023 pada sekitar jam 13.00 WIB," ujarnya.

Menurut dia, pelaksanaan tersebut guna menjamin hak-hak Bharada E.

"Pelaksanaan eksekusi ini guna menjamin hak-hak terpidana dapat digunakan seluruhnya," kata Syarief.

Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sebelumnya akan segera dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan ke lembaga pemasyarakatan (LP).

Kejari Jakarta Selatan sedang mempersiapkan administrasi eksekusi terhadap terdakwa Bharada E.

Richard Eliezer akan dieksekusi dari rumah tahanan negara (rutan) ke lembaga pemasyarakatan (LP), delapan hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Kepala Kejari Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, pihaknya tengah berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Richard Eliezer ditetapkan sebagai justice collabroator (JC) dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hurabarat atau Brigadir J.

“Untuk eksekusi sedang dipersiapkan dalam waktu dekat, (kami) sedang menyiapkan administrasinya termasuk putusan hakim dan koordordinasi dengan LPSK karena ditetapkan oleh hakim sebagai JC,” kata Syarief Sulaeman, Rabu (22/2/2023).

Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan bahwa putusan terdakwa Richard Eliezer akan berkekuatan hukum tetap jika jaksa penuntut umum (JPU) tidak mengajukan upaya hukum banding.

Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menilai Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Majelis Hakim kemudian memutuskan hukuman satu tahun enam bulan penjara kepada Richard.

Putusan tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 12 tahun penjara.

“Sesuai ketentuan masa pikir-pikir adalah tujuh hari setelah putusan dibacakan, maka jika sampai pukul 24.00 nanti malam tidak ada upaya banding dari pihak JPU, maka putusan tersebut inkracht,” ujar Djuyamto, Rabu.

Dalam kasus ini, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, dan rekan sesama ajudan, Ricky Rizal atau Bripka RR.

https://wartakota.tribunnews.com/2023/02/27/hendra-kurniawan-divonis-lebih-berat-dari-bharada-e-seali-syah-geram-singgung-ketidakadilan?page=all.

( Tribunpekanbaru.com )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved