Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Artis Terkini

Sidang Vonis Nikita Mirzani Hari Ini: Terancam 11 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Yakin Bakal Bebas

Laporan itu buntut Reza Gladys merasa dirugikan setelah memberikan uang Rp4 miliar kepada sang artis.

FOTO/Instagram
Nikita Mirzani jadi terdakwa kasus pencemaran nama baik hingga dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bersama sang asisten, Mail Syaputra. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Hari ini, Selasa (28/10/2025), sorotan publik tertuju pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Artis sensasional Nikita Mirzani dijadwalkan menjalani sidang vonis atas perkara yang menyeret namanya bersama Reza Gladys.

Dalam kasus yang bermula dari perselisihan bisnis skincare itu, Jaksa Penuntut Umum menuntut Nikita dengan hukuman penjara hingga 11 tahun serta denda mencapai Rp 2 miliar.

Drama panas antara dua figur publik ini sejak awal memang mencuri perhatian masyarakat mencampur aduk antara dunia hiburan, bisnis kecantikan, dan hukum.

Kini, publik menanti, apakah vonis hakim akan menjadi akhir dari konflik panjang mereka, atau justru membuka babak baru dalam kisah kontroversial ini?

Nikita Mirzani dilaporkan Reza Gladys ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 atas dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Laporan itu buntut Reza Gladys merasa dirugikan setelah memberikan uang Rp4 miliar kepada sang artis.

Kini nasib Nikita Mirzani akan ditentukan pada sidang vonis hari ini.

Baca juga: Alexsandro Si Penjebol Sistem NASA: Kisah Hacker Belia Riau yang Menolak Jalan Pintas

Baca juga: Ternyata KPK Sudah Usut Proyek Whoosh Sejak Awal Tahun, Ungkap Alasan Disembunyikan

Sebelumnya Nikita Mirzani telah dituntut hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

Melalui akun Instagram @nikitamirzanimawardi_172, Nikita Mirzani mengungkap harapannya atas kasusnya bersama Reza Gladys.

Nikita masih berharap adanya keadilan untuk dirinya dan ingin kasusnya terbongkar dengan jelas tanpa adanya rekayasa.

"Di peringatan Sumpah Pemuda Besok (hari ini) 28 Oktober 2025, kami bersumpah pada satu hal yang sama: bahwa keadilan harus ditegakkan tanpa bising buzzer, tanpa rekayasa, dan tanpa drama murahan," tulis Nikita yang diunggah oleh admin, dikutip Tribunnews.com, Selasa.

Dalam keterangannya, Nikita juga mepertanyakan soal pasal pemerasan yang dihilangkan.

Ibu tiga anak itu menyayangkan adanya fakta yang diubah-ubah hingga berimbas ke dirinya mendapatkan tuntutan hukuman yang berat.

"Kalau sejak awal ini murni “pemerasan”, kenapa pasalnya hilang? Kenapa ceritanya berubah-ubah? Dan kenapa justru due process of law yang harus diperjuangkan lagi dan lagi?," tulis dalam unggahan akun Nikita.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved