Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Bengkalis

Kejari Bengkalis Terima Pelimpahan Perkara Pembunuhan Berencana untuk Klaim Asuransi

Kejari Bengkalis menerima pelimpahan perkara pembunuhan berencana untuk klaim asuransi.

Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Ariestia
Istimewa
Kejari Bengkalis terima pelimpahan kasus pembunuhan berencana modus klaim asuransi. 

TRINBUNPEKANBARU.COM, BENGKALIS - Kejari Bengkalis menerima pelimpahan perkara pembunuhan berencana untuk klaim asuransi.

Berkas perkara dan barang bukti dinyatakan lengkap (P21).

Dua tersangka Hendra (49) berperan sebagai otak pelaku pembunuhan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dan istrinya, Susiani (34) dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (PU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis oleh Penyidik Kepolisian, Selasa (28/2/2023) petang kemarin.

Dua tersangka dituduh paling bertanggung jawab ditemukannya seorang ODGJ ditemukan tewas Mr. X terbakar di mobil bak terbuka berplat Nomor Polisi (Nopol) BM 8418 DM pada Kamis (27/10/22) sekitar pukul 05.00 WIB di Jalan Arifin Kilometer 56, Desa Tasik Serai Timur, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis.

Pihak kepolisian menyimpulkan, bahwa korban ODGJ ditemukan mengenaskan ternyata sengaja dibakar oleh tersangka Hendra.

Aksi dugaan pembunuhan berencana dilakukan Hendra itu, rangkaian skenario untuk mengajukan klaim asuransi melalui tangan istrinya sendiri. Bahwa korban terbakar dalam mobil bak terbuka itu adalah dirinya.

Hendra mengaku ke Penyidik, tega menghabisi nyawa seorang ODGJ untuk memperoleh polis asuransi ratusan juta rupiah. Setelah uang polis dimilikinya, untuk melunasi utang-utang yang sudah melilitnya.

Namun sebelum klaim asuransi didapat, aksi skenario tersangka Hendra sudah terbongkar oleh polisi.

Hendra diringkus kepolisian sedang berada di Jalan Rajawali, Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kampar Kamis (27/10) tahun lalu sekitar pukul 21.00 WIB tanpa perlawanan.

"Hari ini berkas sudah lengkap dan kita terima dari Penyidik kepolisian untuk segera dilimpahkan ke pengadilan dan disidangkan," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis Zainur Arifin Syah ketika menyaksikan pelimpahan dua tersangka.

Ditambahkan Kajari Zainur, melalui persidangan nantinya akan terungkap fakta, sehingga dapat diberikan keadilan hukum yang sepatutnya kepada kedua tersangka.

Selain tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti sebanyak 21 item, salah satunya kayu broti berukuran 68 sentimeter diduga untuk menghabisi nyawa korban, ODGJ.

Kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 340 Jo 338 Jo 55 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Seperti diberitakan sebelumnya, Tidak pulang setelah pamit membeli pupuk ke kota Duri, Hendra (49) warga Desa Tasik Serai Timur Kecamatan Talang Muandau ditemukan tewas terbakar bersama mobil pickup yang dikendarainya di Jalan Aripin Desa Tasik Serai Timur Kecamatan Talang Muandau, Kamis (27/10) tahun lalu.

Kejadian ini diungkap Kasatreskrim Polres Bengkalis AKP Muhammad Reza kepada tribunpekanbaru.com. Kejadian terbakarnya mobil pick up bersama korban diketahui pertama kali oleh warga setempat yang juga melintas di jalan tersebut.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved