Berita Bengkalis
Kejari Bengkalis Terima Pelimpahan Perkara Pembunuhan Berencana untuk Klaim Asuransi
Kejari Bengkalis menerima pelimpahan perkara pembunuhan berencana untuk klaim asuransi.
Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Ariestia
TRINBUNPEKANBARU.COM, BENGKALIS - Kejari Bengkalis menerima pelimpahan perkara pembunuhan berencana untuk klaim asuransi.
Berkas perkara dan barang bukti dinyatakan lengkap (P21).
Dua tersangka Hendra (49) berperan sebagai otak pelaku pembunuhan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dan istrinya, Susiani (34) dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (PU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis oleh Penyidik Kepolisian, Selasa (28/2/2023) petang kemarin.
Dua tersangka dituduh paling bertanggung jawab ditemukannya seorang ODGJ ditemukan tewas Mr. X terbakar di mobil bak terbuka berplat Nomor Polisi (Nopol) BM 8418 DM pada Kamis (27/10/22) sekitar pukul 05.00 WIB di Jalan Arifin Kilometer 56, Desa Tasik Serai Timur, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis.
Pihak kepolisian menyimpulkan, bahwa korban ODGJ ditemukan mengenaskan ternyata sengaja dibakar oleh tersangka Hendra.
Aksi dugaan pembunuhan berencana dilakukan Hendra itu, rangkaian skenario untuk mengajukan klaim asuransi melalui tangan istrinya sendiri. Bahwa korban terbakar dalam mobil bak terbuka itu adalah dirinya.
Hendra mengaku ke Penyidik, tega menghabisi nyawa seorang ODGJ untuk memperoleh polis asuransi ratusan juta rupiah. Setelah uang polis dimilikinya, untuk melunasi utang-utang yang sudah melilitnya.
Namun sebelum klaim asuransi didapat, aksi skenario tersangka Hendra sudah terbongkar oleh polisi.
Hendra diringkus kepolisian sedang berada di Jalan Rajawali, Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kampar Kamis (27/10) tahun lalu sekitar pukul 21.00 WIB tanpa perlawanan.
"Hari ini berkas sudah lengkap dan kita terima dari Penyidik kepolisian untuk segera dilimpahkan ke pengadilan dan disidangkan," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis Zainur Arifin Syah ketika menyaksikan pelimpahan dua tersangka.
Ditambahkan Kajari Zainur, melalui persidangan nantinya akan terungkap fakta, sehingga dapat diberikan keadilan hukum yang sepatutnya kepada kedua tersangka.
Selain tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti sebanyak 21 item, salah satunya kayu broti berukuran 68 sentimeter diduga untuk menghabisi nyawa korban, ODGJ.
Kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 340 Jo 338 Jo 55 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Seperti diberitakan sebelumnya, Tidak pulang setelah pamit membeli pupuk ke kota Duri, Hendra (49) warga Desa Tasik Serai Timur Kecamatan Talang Muandau ditemukan tewas terbakar bersama mobil pickup yang dikendarainya di Jalan Aripin Desa Tasik Serai Timur Kecamatan Talang Muandau, Kamis (27/10) tahun lalu.
Kejadian ini diungkap Kasatreskrim Polres Bengkalis AKP Muhammad Reza kepada tribunpekanbaru.com. Kejadian terbakarnya mobil pick up bersama korban diketahui pertama kali oleh warga setempat yang juga melintas di jalan tersebut.
Keterangan saksi mata mobil pick up tersebut terbakar sekitar kilometer 58 Jalan Aripin Desa Tasik Serai Timur.
Saat melihat kondisi mobil tersebut warga yang melintas tersebut langsung memberitahukan warga lain yang berada di masjid Al Ikhlas tidak jauh dari lokasi yang usai melaksanakan solat subuh.
"Warga yang baru selesai sholat subuh langsung ke lokasi mobil terbakar tersebut. Kemudian melaporkan kejadian ini kepada Kepala Desa," terang Kasat.
Mendapatkan informasi ini Kades Tasik Serai Timur Erwin Siahaan melaporkan kepada Bhabinkamtibmas setempat dan Polsek Pinggir. Kapolsek Pinggir Kompol Ade Zaldi bersama personilnya langsung turun ke Tasik Serai Timur sekitar pukul 09.00 WIB.
"Saat olah TKP tim kita mendapatkan kondisi mobil Suzuki Carry pickup ini sudah hangus terbakar. Satu orang berada di dalamnya mengalami luka bakat, dengan kondisi hangus seluruh badan," jelas Reza.
Setelah melakukan identifikasi, pihak Kepolisian meminta keterangan istri korban. Menurut istrinya korban, suaminya keluarga sejak Rabu (26/10) pagi kemarin. Saat keluar korban bertujuan belanja pupuk di Kota Duri dan keperluan lain.
"Namun setelah seharian korban tidak kunjung pulang. Selanjutnya malam hari sekira pukul 23.00 WIB malam korban menelpon dan mengatakan masih di Duri dan nanti ada yang mau merental mobil pribadi korban," jelas Kasat.
Istrinya tidak tahu siapa yang merental mobilnya tersebut dan tahu tahunya di pagi hari sudah mendapat kabar bahwasanya mobil lain yang dibawa korban kembali dari Kota Duri ditemukan dalam keadaan terbakar.
"Kapolsek Pinggir menyarankan untuk dilakukan Autopsi namun pihak keluarga menolak dengan membuat pernyataan. Selanjutnya jenazah diserahkan ke pihak keluarga guna dikuburkan," tandasnya.(Tribunpekanbaru.com/Muhammad Natsir)
| Mayat yang Ditemukan Gantung Diri di Bengkalis Sudah Diserahkan, Keluarga Ikhlas |
|
|---|
| Libur Panjang Akhir Pekan, Penyeberangan Roro Bengkalis Padat, Pengemudi Sampai Nginap di Pelabuhan |
|
|---|
| DTPHP Bengkalis Temukan Dua Anjing Positif Rabies Sepanjang 2025 |
|
|---|
| Dinkes Bengkalis Pastikan Tak Ada Penularan Rabies ke Manusia di Bengkalis |
|
|---|
| Pria di Bengkalis Dipalak saat Berteduh Sama Pacar, HP Dibawa Kabur, Pelaku Ngancam Pakai Obeng |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.