Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Selain Faktor Keamanan , Ternyata Ini Alasan LPSK Memindahkan Lokasi Penahanan Richard

Selain faktor keamanan Ternyata ini alasan lain LPSK pindahkan lokasi penahanan Richard dari rutan salema ke rutan brimob

Editor: Budi Rahmat
tangkap layar youtube
Selain karena faktor keamanan . Ternyata ini alasan lain LPSK pindahkan lokasi penahanan Richard 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Selain faktor keamanan , ternyata ini alasan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ) memindahkan lokasi penahanan terpidana kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer.

Seperti diketahui , Richard yang awalnya akan ditahan di rutan Selemba pada akhirnya diminta dipindah ke rutan Brimob .

Pemindahakan tersebut diminta langsung oleh LPSK yang selama ini telah mendampingi Richard di persidangan .

Nah , terkait pemindahan tersebut , ternyata ada alasan lainnya dari LPSK makanya penting untuk mengganti lokasi penahanan Richard Eliezer.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengungkapkan alasan pihaknya meminta terpidana kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer ditahan di Bareskrim Polri.

Edwin mengatakan, pemindahan tempat penahanan Richard Eliezer berkaitan dengan alasan keamanan selama penahanan.

Dia menyebut, Rutan Bareskrim Polri relatif lebih aman dibandingkan dengan Lapas Salemba yang berpotensi terdapat ancaman lebih besar.

"Salemba kan tempat penahanan dari berbagai macam tindak pidana ya, kita enggak tau. Ada saja mungkin potensi di Lapas Salemba," ujar Edwin saat dihubungi melalui telepon, Selasa (28/2/2023).

Sedangkan di Rumah Tahanan Bareskrim, Edwin menjelaskan, jumlah tahanan di tempat tersebut terbatas dan memungkinkan Richard Eliezer untuk sendirian di satu sel berbeda.

Sedangkan di Lapas Salemba kemungkinan Richard akan bercampur satu sel dengan terpidana lainnya.

"Tapi kalau di rutan Bareskrim kan dari sisi tahanannya terbatas. Dan kalau di Bareskrim bisa satu sel sendiri, kalau di Lapas Salemba memungkinkan nggak? Secara umum kan lapas kita punya masalah soal overload," ucap dia.

Selain itu, Edwin mengatakan masa tahanan Richard Eliezer yang cukup singkat dan sudah menjalani kurang lebih tujuh bulan kurungan di Rutan Bareskrim selama proses hukum berlangsung.

"Jadi masa penahanan tidak lama supaya tidak melalui proses adaptasi lagi ya. Sejauh ini kalau di Rutan Bareskrim pengamanan LPSK bisa dilakukan lebih maksimal," tutur Edwin.

"Beradaptasi lagi buat Richard dan mungkin kami belum bisa pastikan soal pengamanan di dalam lapasnya. Gitu," sambung dia.

Richard akhirnya disetujui untuk tetap mendekap di Rutan Bareskrim Polri setelah menyelesaikan proses administrasi eksekusi di Lapas Salemba pada Senin (27/2/2023) kemarin.

"Salemba cuma administrasi saja, terus balik lagi ke Bareskrim," tutur Edwin.

Sebelumnya, Richard dibawa ke Lapas Salemba untuk proses eksekusi vonis kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya telah berkekuatan hukum tetap setelah pihak Kejaksaan dan Richard sama-sama menerima vonis majelis hakim.

Mantan ajudan Ferdy Sambo itu divonis 1,5 tahun penjara pada 15 Februari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Permintaan LPSK

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia menyatakan, pemindahan Richard Eliezer atau Bharada E kembali ke Rutan Bareskrim atas rekomendasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Richard merupakan terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

"Berdasarkan koordinasi, kerjasama dan rekomendasi LPSK dengan pertimbangan keamanan, maka Richard Eliezer sebagai warga binaan Lapas Salemba selanjutnya menjalani pidana/dititipkan di Rutan Bareskrim Polri," kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham Rika Aprianti saat dihubungi, Selasa (28/2/2023).

Untuk diketahui, Richard sempat dipindahkan dari Rutan Bareskrim ke Lapas Salemba oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan LPSK, Senin (27/2/2023) sekitar pukul 14.30 WIB. Pemindahan ini dilakukan lantaran kasus hukumnya telah berkekuatan hukum tetap.

Setibanya di Lapas Salemba, Richard langsung melakukan registrasi pemeriksaan dan asesmen kesehatan.

Menurut Rika, per Senin kemarin pun status Richard sudah berubah dari tahanan menjadi narapidana atau warga binaan Lapas Kelas IIA Salemba.

Rika menambahkan, pada prinsipnya Lapas Salemba juga sudah siap untuk penempatan Richard baik dari sisi pengamanan, pembinaan dan pemenuhan hak lainnya.

Namun atas rekomendasi LPSK, Richard pun dititipkan ke Rutan Bareskrim Polri.

"Namun di sisi lain karena kita menghormati rekomendasi dan pertimbangan LPSK yang selama ini telah bekerjasama dengan baik, maka selanjutnya RE sebagai warga binaan Lapas Salemba selanjutnya menjalankan pidananya di Rutan Bareskrim dengan pendampingan dari LPSK," ujarnya.

Diketahui, sejak menjadi tahanan Richard Eliezer memang sudah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtyas sebelumnya menjelaskan Richard Eliezer dititipkan ke Rutan Bareskrim Polri karena pertimbangan keamanan.

Menurut Susi, LPSK mempertimbangkan aspek keselamatan Richard mengingat jumlah penghuni lapas lebih banyak dari Rutan Bareskrim.

“Kami antisipasi saja. Kalau dengan jumlah orang lebih sedikit kan lebih mudah melakukan pengawasan dan pengamanan,” kata Susi saat dikonfirmasi, Senin (27/2/2023) kemarin.

Diketahui, Bharada E telah mendapat vonis atas tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua berupa kurungan penjara satu tahun enam bulan.

Vonis itu juga jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Sebab, jaksa sebelumnya menuntut Bharada Richard Eliezer dengan pidana 12 tahun penjara.

Selain itu, dalam sidang komisi kode etik Polri (KKEP), Richard juga tetap dipertahankan sebagai anggota polisi dan disanksi demosi 1 tahun.

Salah satu yang meringankan vonis dan sidang KKEP Bharada E adalah statusnya sebagai justice collaborator serta adanya pengampunan dari keluarga Yosua.

Dalam kasus pembunuhan berencana itu, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi dan rekan sesama ajudan, Ricky Rizal atau Bripka RR.

Asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Terdakwa lainnya juga sudah divonis. Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis pidana 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal dijatuhi pidana 13 tahun penjara. (*)

( Tribunpekanbaru.com )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved