Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Rohil

Mobil Sales Rokok Jadi Korban Pecah Kaca di Rohil, Ratusan Rokok Dilarikan, Kerugian Rp 53 Juta

Mobil milik PT HM Sampoerna menjadi target sasaran atau korban kejahatan pecah kaca hingga rugi Rp 53 juta lebih

Penulis: T. Muhammad Fadhli | Editor: Nurul Qomariah
Istimewa
Mobil milik PT HM Sampoerna menjadi target sasaran atau korban kejahatan pecah kaca di Rohil Riau hingga rugi Rp 53 juta lebih 

Lalu tim Opsnal langsung menuju tempat tersebut dan melihat benar adanya tersangka inisial SO alias Lolay.

Pada saat dilakukan penangkapan tersangka melarikan diri dengan cara melawan petugas sehingga diambil tindakan tegas dan terukur oleh petugas.

“Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap tersangka dan mengaku telah melakukan pencurian,” ujar AKP Juliandi.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa, 1 Unit mobil merk Gran Max warna putih dengan Nopol BM 8791 Qc (mobil yang membawa rokok dan dipecahkan kaca pintu bagian depan oleh tersangka).

Satu buah palu (alat yang digunakan pelaku pada saat melakukan pencurian) dan Rekaman Cctv atau kamera pengintai.

“Tes urine tersangka, hasilnya positif mengandung amphethamin dan methampetamin, untuk tersangka ini disangkakan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) ke 5 KUHPidana,” ujarnya.

Berdasarkan pengembangan dari pelaku SO, Tim opsnal unit Reskrim Polsek Bangko Polres Rohil berhasil mengungkap 3 pelaku lainnya ditempat berbeda, yaitu, MB alias Bama (20), HN alias Afis (22), ND (21).

Ketiga warga Bangko ini ikut ditangkap karena ikut berperan dalam memuluskan aksi penjualan rokok curian di mobil PT HM Sampoerna yang terjadi di parkiran Hotel Grand.

“Berdasarkan Keterangan dari tersangka saudara SO, bahwa terhadap barang bukti Rokok sudah habis terjual yang mana SO menyuruh ketiganya untuk menjual dan menukarkan rokok tersebut,” ungkap AKP Juliandi.

Setelah mendengarkan keterangan dari tersangka ini, Unit Opsnal Polsek Bangko langsung melakukan pengembangan terhadap tersangka lainnya.

Awalnya Unit Opsnal melakukan penangkapan terhadap MB dsn HN, mereka mengakui bahwa telah membantu tersangka SO untuk menjual barang bukti rokok tersebut.

keduanya juga mengatakan bahwa bukan mereka saja yang turut membantu menjual rokok tersebut, satu pelaku lainnya yaitu ND alias Dayat.

Setelah mendengar hal tersebut Unit Opsnal Polsek Bangko kembali melakukan penangkapan terhadap ND dan membawanga ke Polsek Bangko guna penyidikan lebih lanjut.

“Hasil tes urine ketiga tersangka ini hasilnya positif mengandung Amphetamine dan Methampetamin, sedangkan untuk ketiganya didakwa Pelanggaran pada yang Pasal 480 Ayat (1) KUHPidana,” pungkasnya.

( Tribunpekanbaru.com / T Muhammad Fadhli )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved