Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Bengkalis

Pasutri Paruhbaya Masuk Sel Tahanan Polres Bengkalis Gegara Jual Togel Sie Jie Singapura

Pasutri di Bengkalis harus mendekam di tahanan Polres Bengkalis setelah berhasil diringkus Satreskrim karena jual togel

Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Nurul Qomariah
Istimewa
Wanita berinisial Nu alias Acen (51) dan suaminya AM alias Along (46) masuk sel tahanan Polres Bengkalis setelah kedapatan jual togel sie jie Singapura. 

 

TRIBUNPEKANBARU.COM, BENGKALIS - Pasangan suami istri atau Pasutri di Bengkalis harus mendekam di tahanan Polres Bengkalis setelah berhasil diringkus Satreskrim Polres Bengkalis, Sabtu (4/3/2023) sore.

Keduanya adalah AM alias Along (46) dan istrinya Nu alias Acen (51).

Sepasang suami istri ditangkap diduga terlibat dalam perkara perjudian togel Sie Jie Singapore. Mereka dijerat pasal 303 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman penjara paling lama sepuluh tahun.

Penangkapan sepasang suami istri ini diungkap langsung Kasatreskrim Polres Bengkalis AKP Muhammad Reza kepada Tribunpekanbaru.com , Rabu (8/3/2023).

Mereka ditangkap secara terpisah oleh petugas di hari yang sama.

Perjudian togel ini terungkap berawal dari informasi masyarakat yang diterima unit Pidum Satreskrim Polres Bengkalis.

Berbekal informasi masyarakat ini AKP Muhammad Reza langsung memerintahkan Kanit Pidum Iptu Gogor Ristanto melakukan penyelidikan bersama timnya.

Upaya penyelidikan selama beberapa jam, tim Pidum Satreskrim Polres Bengkalis berhasil mengumpulkan data dan identitas pelaku judi togel di Bengkalis.

Kemudian langsung melakukan penangkapan sekitar pukul.15.05 Sabtu kemarin, di sekitaran area gudang semen Jalan Hasanuddin Bengkalis.

"Saat penggerebekan kita berhasil mengamankan Along serta mendapatkan barang bukti dua lembar kertas catatan berisi nomor togel," ungkap Kasatreskrim.

"Serta uang tunai sebesar Rp 166.000 diduga transaksi togel," imbuhnya.

Hasil interogasi petugas, Along mengakui dirinya yang mencari pembeli togel.

Setelah mendapat pembeli, nomor yang dibeli tersebut dikirimkan kepada istrinya untuk dikirim kepada bandar berinisial AME yang saat ini berstatus DPO.

Mendapatkan keterangan dari Along petugas langsung mendatangi rumah tersangka di Jalan Wonosari Kecamatan Bengkalis.

Petugas kemudian mengamankan istri Along bernama Acen di rumahnya.

"Kedua tersangka langsung diamankan ke Mapolres Bengkalis. Kedua tersangka mengakui perbuatannya dan kemudian di tahan untuk penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

( Tribunpekanbaru.com / Muhammad Natsir )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved