Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Bengkalis

Ngaku 4 Kali Curi Kabel Elektrik di PHR, Pria di Bengkalis Digiring ke Sel Tahanan

Pria di Bengkalis ditangkap polisi karena mencuri kabel elektrik di area Pertamina Hulu Rokan (PHR). Aksi itu sudah 4 kali dilakukannya

Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Nurul Qomariah
Istimewa
Tersangka pelaku pencurian kabel elektrik di wilayah PHR saat diamankan anggota Polres Bengkalis. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, BENGKALIS - Pria di Bengkalis ditangkap polisi karena mencuri kabel elektrik di area Pertamina Hulu Rokan (PHR) tepatnya di Kecamatan Bathin Solapan.

Pria di Bengkalis pria berinisial Ri (37) itu mengaku sudah 4 kali melakukan aksi pencurian setelah diciduk Satreskrim Polres Bengkalis. Penangkapan dilakukan, Senin (13/3/2023) dini hari.

Penangkapan ini diungkap langsung Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasatreskrim AKP Muhammad Reza, Selasa (14/3/2023).

Menurut Reza pihaknya beberapa hari lalu mendapatkan informasi terkait maraknya kehilangan kabel elektrik di area PHR.

Atas informasi ini, Kasat memerintahkan Kanitnya Iptu Gogor Ristanto melakukan menyelidikan.

"Bersama tim opsnal Reskrim BKO 125 langsung melakukan penyelidikan. Penyelidikan dilakukan bersama pihak security perusahaan di sekitaran lokasi PHR," terangnya.

Sehari melakukan penyelidikan, pada Senin dini hari tim berhasil mengamankan seorang pria berinisial Ri terduga melakukan pencurian.

"Saat dilakukan interogasi di tempat Ri mengakui sering melakukan pencurian area PHR," ujarnya.

"Pencurian dilakukannya dengan mematikan pius yang ada di lokasi, pengambilan kabel dilakukan menggunakan geragaji, tang dan pisau kater," terang Kasatreskrim AKP Muhammad Reza.

Petugas kemudian melakukan pengeledahan di rumah tersangka. Hasilnya sejumlah barang bukti yang digunakan untuk melakukan kejahatan.

Selain itu sekitaran rumah tersangka juga ditemukan kulit kabel yang telah dikupas.

Sementara isi kabel berupa tembaga pengakuan tersangka sudah dijual kepada penampung.

"Pengakuannya sudah melakukan pencurian sebanyak empat kali. Tiga kali pada bulan Maret ini, kemudian satu kali di bulan Juni 2022," terang Kasat.

Tersangka dan barang bukti langsung diamankan di Mapolres Bengkalis guna pemeriksaan lebih lanjut.

Tersangka dijerat pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

( Tribunpekanbaru.com / Muhammad Natsir )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved