Seleb
Ferry Irawan Segera Jalani Sidang Kasus Dugaan KDRT yang Dilaporkan Venna Melinda
Kuasa hukum Ferry Irawan, Sunan Kalijaga mengatakan bahwa berkas P21 Ferry Irawan siap untuk dilimpahkan ke pengadilan.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan Venna Melinda terhadap suaminya Ferry Irawan memasuki babak baru.
Berkas perkara kasus dugaan KDRT itu dinyatakan lengkap atau P21.
Ferry Irawan akan segera diseret ke meja hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kuasa hukum Ferry Irawan, Sunan Kalijaga mengatakan bahwa berkas P21 Ferry Irawan siap untuk dilimpahkan ke pengadilan.
"Pihak keluarga menghubungi saya menyampaikan berita bahwa berkasnya Mas Ferry yang dengan dugaan KDRT di Polda Jawa Timur sudah P21," kata Sunan, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Rabu (15/3/2023).
"Atau sudah dianggap lengkap untuk diajukan ke meja hijau," sambungnya.
Sunan Kalijaga mengaku terus memberikan dukungan kepada keluarga Ferry Irawan yang terpuruk setelah adanya kabar tersebut.
Namun, menurut Sunan, proses hukum ini malah berjalan baik untuk kliennya.
"Tadinya awalnya adiknya, Mbak Maya bersedih, ibunya juga bersedih," ucap Sunan Kalijaga.
Baca juga: Ibu Ferry Irawan Ungkap Venna Melinda Ngamuk Saat Jenguk Suaminya hingga Beri Ancaman
Baca juga: Venna Melinda Cabut Gugatan Cerai pada Ferry Irawan, Kuasa Hukum Ungkap Alasannya
"Saya mencoba menyampaikan bahwa kita harus syukuri. Proses hukum terhadap Mas Ferry berjalan baik dan benar."
"Suka tidak suka harus melalui tahapan tersebut," paparnya.
Sunan mengatakan, dengan diserahkannya perkara Ferry Irawan ke meja hijau akan memberikan kepastian hukum.
Sehingga hal ini bisa mempercepat pembuktian kasus KDRT.
"Ini akan mempercepat proses Mas Ferry mendapatkan kepastian hukum," tuturnya.
Ferry Irawan Terancam 5 Tahun Penjara
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/Venna-Melinda-kiri-dan-Ferry-Irawan-kanan.jpg)