Seleb
Ferry Irawan Segera Jalani Sidang Kasus Dugaan KDRT yang Dilaporkan Venna Melinda
Kuasa hukum Ferry Irawan, Sunan Kalijaga mengatakan bahwa berkas P21 Ferry Irawan siap untuk dilimpahkan ke pengadilan.
Ferry Irawan kini telah menjadi tersangka kasus KDRT terhadap istrinya sendiri.
Mengutip YouTube Tribun Jatim Timur, Kamis (12/1/2023), Ferry Irawan pun terancam pidana lima tahun penjara.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto.
"Kemarin dilakukan gelar perkara dan sudah ditetapkan bahwa Saudara FI (Ferry Irawan) dinaikkan statusnya menjadi tersangka," kata Kombes Dirmanto.
Penetapan tersangka Ferry Irawan dilakukan setelah penyidik melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di sebuah hotel kawasan Kota Kediri, Rabu (11/1/2023).
Di sana penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi.
Di antaranya house keeping, front office, dan beberapa pegawai hotel yang mengetahui kejadian.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti rekaman CCTV, sprei, handuk dan sampel darah di TKP.
"Kemudian di TKP juga ditemukan beberapa barang bukti di antaranya seprai, handuk yang ada bercak darahnya, beberapa sampel darah juga sudah diambil oleh penyidik," jelasnya.
Kombes Dirmanto menerangkan bahwa Ferry dipersangkakan Pasal 44 dan 45 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT.
"Ancaman hukuman penjaranya lima tahun maksimal," terangnya.
( Tribunpekanbaru.com / Tribunnews.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/Venna-Melinda-kiri-dan-Ferry-Irawan-kanan.jpg)