Rabu, 13 Mei 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Seleb

Ferry Irawan Segera Jalani Sidang Kasus Dugaan KDRT yang Dilaporkan Venna Melinda

Kuasa hukum Ferry Irawan, Sunan Kalijaga mengatakan bahwa berkas P21 Ferry Irawan siap untuk dilimpahkan ke pengadilan.

Tayang:
Editor: Sesri
Kolase tangkapan layar YouTube Intens Investigasi dan tangkapan layar Facebook TribunJatim.com
Venna Melinda (kiri) dan Ferry Irawan (kanan) - Ferry Irawan terancam pidana lima tahun penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT terhadap istrinya, Venna Melinda. 

Ferry Irawan kini telah menjadi tersangka kasus KDRT terhadap istrinya sendiri.

Mengutip YouTube Tribun Jatim Timur, Kamis (12/1/2023), Ferry Irawan pun terancam pidana lima tahun penjara.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto.

"Kemarin dilakukan gelar perkara dan sudah ditetapkan bahwa Saudara FI (Ferry Irawan) dinaikkan statusnya menjadi tersangka," kata Kombes Dirmanto.

Penetapan tersangka Ferry Irawan dilakukan setelah penyidik melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di sebuah hotel kawasan Kota Kediri, Rabu (11/1/2023).

Di sana penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi.

Di antaranya house keeping, front office, dan beberapa pegawai hotel yang mengetahui kejadian.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti rekaman CCTV, sprei, handuk dan sampel darah di TKP.

"Kemudian di TKP juga ditemukan beberapa barang bukti di antaranya seprai, handuk yang ada bercak darahnya, beberapa sampel darah juga sudah diambil oleh penyidik," jelasnya.

Kombes Dirmanto menerangkan bahwa Ferry dipersangkakan Pasal 44 dan 45 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT.

"Ancaman hukuman penjaranya lima tahun maksimal," terangnya.

( Tribunpekanbaru.com / Tribunnews.com)

 

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved