PHR Tegaskan Pekerja Bisa Lakukan Penghentian Kerja Segera Jika Dirasa Tak Aman
PHR menegaskan pekerja di lapangan bisa melakukan Stop Work Authority (SWA) atau menghentikan proses pekerjaan yang berlangsung jika dirasa tidak aman
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU – PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) menegaskan pentingnya keamanan dan keselamatan dalam bekerja di lapangan.
Bahkan, PHR menegaskan para pekerja di lapangan bisa melakukan Stop Work Authority (SWA) atau menghentikan proses pekerjaan yang sedang berlangsung jika dirasa dalam kondisi tidak aman.
Hal itu disampaikan Executive Vice President Upstream Business PHR Edwil Suzandi saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) PHR dengan Komisi V DPRD Riau di Pekanbaru (20/1/2023).
Dalam paparannya, PHR menegaskan pentingnya keselamatan kerja di WK Rokan.
Di mana opsi SWA adalah sebuah tindakan preventif yang mengizinkan setiap karyawan dengan posisi atau pangkat apapun untuk menghentikan pekerjaan atau tugas saat situasi yang membahayakan diprediksi akan terjadi.
“Walaupun memiliki berbagai risiko, tetapi para pakar keselamatan sangat mengutamakan keberanian untuk mengambil keputusan SWA," ujar Edwil.
"Kita memberdayakan setiap karyawan dalam proses SWA akan meningkatkan peluang untuk mengidentifikasi dan mengendalikan risiko,” imbuhnya.
Edwil mengatakan, manajemen PHR terus menyampaikan dengan jelas kepada para pekerja.
Terkait ekspektasi, hasil positif dan penerapan SWA yang sangat diperlukan untuk membantu memastikan konsistensi keselamatan di lapangan.
Meski menghentikan pekerjaan untuk menghindari cedera atau kerusakan fasilitas dinilai seperti keputusan yang sederhana, lanjut Edwil.
Namun faktor sosial dan psikologis sering membuat seseorang membuat keputusan penuh dengan kecemasan dan juga keraguan.
Sementara itu, Corporate Secretary PHR Rudi Ariffianto mengatakan, PHR selalu melakukan orientasi yang komprehensif kepada para pekerja, terutama yang baru bergabung terkait pemahaman dan penerapan keselamatan kerja.
Dia menegaskan para pekerja tidak perlu ragu dalam menerapkan SWA jika suatu pekerjaan terindikasi tidak aman.
“Kita harus mempunyai pola pikir bahwa tidak ada pekerjaan yang pantas untuk menelan hidup saya ataupun mencederai saya," jelas Rudi.
"Untuk itu kita harus berani menghentikan pekerjaan yang berbahaya. Dari sudut pandang perusahaan, lebih baik kehilangan waktu dan dana daripada terdapat kehilangan jiwa,” jelasnya.
Ditambahkan Rudi, PHR secara terus menerus melakukan komunikasi dan edukasi.
Terkait kebijakan SWA dengan kejelasan tentang apa yang merupakan definisi dan batasan bahaya yang laik untuk penghentian pekerjaan dan kepastian tidak ada konsekuensi negatif untuk melakukannya, baik dari perusahaan ataupun rekan kerja.
“Tidak peduli apakah itu pekerjaan dua orang atau pekerjaan 100 orang, jika ada sesuatu yang mereka tidak nyaman," katanya.
" Apakah itu (dari) sudut pandang keselamatan atau pemahaman tentang pekerjaan secara umum, setiap karyawan memiliki hak untuk melakukan penghentian kerja dan segera menghubungi atasan,” lanjutnya.
“Pesan kami selalu bahwa, jika ragu, hentikan pekerjaan tersebut dan tinjau ulang,” imbuhnya.
Tentang PHR WK Rokan
PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) merupakan salah satu anak perusahaan Pertamina yang bergerak dalam bidang usaha hulu minyak dan gas bumi di bawah Subholding Upstream, PT Pertamina Hulu Energi (PHE).
PHR berdiri sejak 20 Desember 2018. Pertamina mendapatkan amanah dari Pemerintah Indonesia untuk mengelola Wilayah Kerja Rokan sejak 9 Agustus 2021.
Pertamina menugaskan PHR untuk melakukan proses alih kelola dari operator sebelumnya. Proses transisi berjalan selamat, lancar dan andal.
PHR melanjutkan pengelolaan WK Rokan selama 20 tahun, mulai 9 Agustus 2021 hingga 8 Agustus 2041.
Daerah operasi WK Rokan seluas sekitar 6.200 km2 berada di 7 kabupaten/kota di Provinsi Riau.
Terdapat 80 lapangan aktif dengan 11.300 sumur dan 35 stasiun pengumpul (gathering stations).
WK Rokan memproduksi seperempat minyak mentah nasional atau sepertiga produksi pertamina.
Selain memproduksi minyak dan gas bagi negara, PHR mengelola program tanggung jawab sosial dan lingkungan dengan fokus di bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi masyarakat dan lingkungan. (*/adv)
| Kunci Jawaban Halaman 134 135 136 Informatika Kelas 7 SMP/MTs, Kurikulum Merdeka: Uji Kompetensi |
|
|---|
| Dari Tuntutan 11 Tahun, Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara: Berharap Bebas |
|
|---|
| Kunci Jawaban Halaman 130-131 Informatika Kelas 7 SMP/MTs Aktivitas 2 Coba Enkripsi dengan Tools |
|
|---|
| Kunci Jawaban Halaman 129 Informatika Kelas 7 SMP/MTs Kurikulum Merdeka: Aktivitas 5.4 Coba Enkripsi |
|
|---|
| Kunci Jawaban Halaman 126 Informatika Kelas 7 SMP/MTs Kurikulum Merdeka: Aktivitas Tanpa Bimbingan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/gathering-station-wk-rokan.jpg)