Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Vonis Eks Dirut PT GCM Terdakwa Korupsi Penyertaan Modal APBD Inhil Rp1,1 M, Dibui 4 Tahun 3 Bulan

Dirut PT GCM Zainul Ikhwan, terdakwa korupsi penyertaan modal anggaran Pemkab Inhil senilai Rp 1,1 miliar divonis 4 tahun 3 bui

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
Shutterstock
Ilustrasi. Dirut PT GCM Zainul Ikhwan, terdakwa korupsi penyertaan modal anggaran Pemkab Inhil senilai Rp 1,1 miliar divonis 4 tahun 3 penjara 

 

 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Gemilang Citra Mandiri (GCM), Zainul Ikhwan, terdakwa kasus korupsi penyertaan modal anggaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil senilai Rp1,1 miliar, divonis 4 tahun 3 bulan penjara.

Vonis dibacakan majelis hakim Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Iwan Irawan dalam sidang yang digelar Selasa (21/3/2023) kemarin.

Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi dengan melanggar Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Menyatakan terdakwa Zainul Ikhwan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan 3 bulan, dipotong selama masa penahanan yang telah dijalani," ujar hakim ketua Iwa Irawan didampingi hakim anggota Yuli Artha Pujoyotama dan Adrian HB Hutagalung.

Selain penjara, hakim juga menghukum Zainul Ikhwan membayar denda sebesar Rp200 juta.

Dengan ketentuan jika tidak dibayarkan, maka dapat diganti dengan kurungan penjara selama 2 bulan.

Tak hanya itu, Zainul Ikhwan juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp359 juta lebih.

"Satu bulan setelah putusan inkrah, harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk mengganti kerugian negara, atau dapat diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," tutur hakim.

Atas vonis hakim itu, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, JPU menuntut Zainul Ikhwan dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, denda sebesar Rp200 juta atau subsidair 3 bulan kurungan.

Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp665.481.695 subsidair kurungan selama 3 bulan.

JPU dalam dakwaannya membeberkan, perbuatan korupsi dilakukan Zainul Ikhwan bersama-sama dengan Indra Muchlis Adnan selaku Bupati Inhil periode 2003-2008 dan 2008-2013

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved